Tidak Ada Tempat Bagi Bandar Judi, “Jatanras Polres Simalungun Lagi-lagi Berhasil Tangkap Pelaku Judi Dan Berikan Ancaman Tegas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 23:17 WIB

40287 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis TOGEL. Penangkapan dilakukan pada Kamis tanggal 15 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah warung tuak di Nagori Mancuk Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang Pria dengan inisial “M. Sianturi” berusia 56 tahun.

Berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Opsnal Jatanras dari masyarakat bahwa di warung tuak tersebut terjadi tindak pidana perjudian, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Selama penggeledahan badan, polisi menemukan beberapa barang bukti dari pelaku yang terdiri dari satu buah buku tulis merk Volta berisi angka-angka tebakan TOGEL, satu buah pulpen, satu unit handphone android merk Vivo Y16 yang terdapat pesan Whatsapp berisi angka tebakan perjudian TOGEL, dan uang sebesar Rp. 94.000,-.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya. Polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang masih terlibat dalam aktivitas perjudian. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Simalungun beserta Unit Opsnal Jatanras dari Polres Simalungun telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas bandar judi dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas perjudian. Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah kegiatan perjudian di wilayah Simalungun dan mengurangi tingkat kejahatan terkait perjudian.

Dalam pernyataannya, Kapolres Simalungun menyatakan bahwa Polres Simalungun tidak akan memelihara bandar judi di wilayahnya. Hal ini menunjukkan bahwa Polisi sangat serius dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayah mereka. Polisi akan terus mengawasi dan melakukan tindakan preventif demi memberantas kegiatan perjudian di wilayah Simalungun.

Komiten Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi tersebut juga terlihat dari pengungkapan kasus perjudian dan penangkapan pelaku dalam waktu yang relatif cepat. Penangkapan pelaku ini juga dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat, menunjukkan pentingnya partisipasi dan kerjasama antara Polisi dan masyarakat dalam memberantas kejahatan.

Secara keseluruhan, komitmen Kapolres Simalungun bersama Unit Opsnal Jatanras Polres Simalungun dalam memberantas bandar judi adalah tindakan positif dan menyatakan keseriusan Polisi dalam menjaga dan menegakkan hukum di wilayahnya serta menunjukkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun tidak akan ditoleransi, “ungkap AKBP Ronald. saat dikonfirmasi, Jumat(16/6/2023) sekira Pkl.22.00 WIB.(joe)

Berita Terkait

‎Polres Batu Bara Tangkap Tersangka Perbuatan Cabul Terhadap Anak Usia 10 Tahun, Kasus Sudah Berulang Kali Terjadi
Dugaan Malpraktik RS Ninditha, DPRD Sampang Dorong Mediasi
Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Datangi Lokasi Pembalakan Hutan
Komisi III DPRD Batu Bara Geram, PT PSU Dinilai Lepas Tangan dalam Kasus Dugaan Intimidasi Anak
Setelah Jadi Buronan 4 Tahun, Bandar Narkoba Ibrahim Saleh Alias Aim Ditangkap dan Ditahan di Lapas Labuhan Ruku
Tindakan Penyambungan Listrik Liar Warga Bajrasokah Diduga Murni Kesalahan Pihak PLN Bukan Program Lisdes
Dituding Bebaskan Bandar Narkoba Rp200 Juta, Sat Narkoba Bantaeng Angkat Bicara
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:59 WIB

Penerima MBG 58 Juta Orang Setahun, Prabowo: Negara Lain Mana yang Mampu?

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:20 WIB

SPBU 14.214.266 Amelia Desa Hajoran Kec,Sungai Kanan Kab,Labuhan Batu Selatan’Di duga RD Manejernya Menerima Atensi Dari Mafia Minyak Penyulingan Yang Bersubsidi.

Senin, 12 Januari 2026 - 21:25 WIB

Kapolres Lombok Utara Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi pada Apel Pagi

Senin, 5 Januari 2026 - 14:16 WIB

Togel di Desa Keniten Merajalela, Nama “Gopang” Mencuat: Media Mabes Polri Desak Kapolres Magetan Bertindak Tegas!

Sabtu, 3 Januari 2026 - 21:11 WIB

Seorang perempuan di surabaya menjadi korban kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum petugas cicilan bank keliling (Bang titil), pada Sabtu (3/1/2026).

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:01 WIB

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Percepat Pembangunan Jembatan Armco di Desa Sei Litur Tasik

Selasa, 30 Desember 2025 - 19:37 WIB

Bukan Korban, Malah Pelaku: Polisi Tetapkan Pelapor Curanmor sebagai Tersangka

Selasa, 30 Desember 2025 - 11:46 WIB

Kasus Dugaan Pemerasan Rp40 Juta Seret Oknum Advokat, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Berita Terbaru