Subulussalam, teropongbarat.co.BKAM (Badan kerjasama antar Mukim) Sekota Subulussalam, adakan audensi bertatap muka langsung dengan Plt Sekdako Sairun, S.Ag.M.Si dengan topik pembahasan perlunya regulasi penegasan Qanun untuk eksistensi peran Mukim dikemukimannya masing masing. Audensi dan silaturahmi berlangsung dinamis secara khidmat kekeluargaan disambut PLT Sekda guna menampung gagasan penting yang disampaikan para Kepala Mukim. Audensi berlangsung singkat diruang rapat Sekdako Subulussalam.(07/08/2023).
Tamrin Bharat mewakili Kepala Mukim Sekota Subulussalam menyampaikan “Peran Penting Mukim Sebagai Komunitas Adat, sudah dijelaskan Wali Nanggro dalam Loka Karya baru baru ini menjelaskan Mukim ditingkat kecamatan struktur pemerintahan Mukim menaungi beberapa Gampong atau desa. Merupakan ujung tombak dalam Pembinaan Kehidupan Masyarakat Adat Aceh. Hal tersebut diatur UU nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Daerah istimewa Aceh.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengingat bahwa peran kemukiman itu sangat di butuhkan di wilayah masyarakat adat masing masing, perlu kiranya dibuat suatu aturan sesuai dengan UPPA aceh NO 9 tahun 2008. Dimana dalam Undang Undang dan QANUN Aceh tersebut, pasal 13 berbunyi bahwa, ada 18 permasalahan yang bisa diselesaikan Secara Adat melalui Musyawarah Mufakat. Untuk itu tujuan audensi para Mukim tersebut:
1. Untuk memudahkan para kepala Mukim dalam menginisiasi kan, menyelesaikannya, perlu di susun suatu QANUN untuk memudahkan para Mukim di kota Subulussalam melaksanakan tupoksinya.
2. Mengingat lembaga Adat ini sangat perlu sekali, dan perlunya musyawarah setiap ada keperluan, maka para Kepala Mukim juga meminta supaya kantor induk bisa kiranya dibangunkan untuk kemukiman bertempat di kota Subulussalam.
3. Para kepala Mukim juga mengusulkan kepada Sekdako Subulussalam supaya kendaraan Invetaris Mukim bisa kiranya di anggarkan tahun 2024 ini, dan masalah inventaris ini sudah diusulkan DPRK Subulussalam dalam rapat pàripurna sebelumnya.” Jelas Tamrin Mewakil Badan Kerjasama Antar Mukim(BKAM).

Dalam Audensi tersebut, Sekda Kota Subulussalam berjanji akan menindaklanjuti apa-apa yang di usulkan oleh para Kepala Mukim. Sairun, S.Ag Sekdako Subulussalam, beliau juga meminta kerja sama yang baik, terkhusus masalah dalam hal Adat dan Budaya atau, masalah masalah yang berhubungan dengan prospek kemajuan pembangunan kota Subulussalam kedepannya.” Ujar Tamrin kepala Mukim Binanga tersebut.
Tupoksi Mukim berkedudukan sebagai unit pemerintahan yang membawahi beberapa Kampong/gampong yang bertanggung jawab langsung ke pihak kecamatan. Mempunyai tugas menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan peningkatan Syariat Islam.
3 POIN PENTING HASIL AUDENSI
@. Mukim memerlukan penegasan Regulasi untuk menjalankan tupoksinya. Seperti Penyelesaian 18 Item yang dapat diselesaikan melalui musyawarah dan Mufakat atau Restorasi justice(penyelesaian perkara diluar pengadilan).
@Para Mukim memerlukan Gedung untuk Sekretariat Bersama di Kota Subulussalam agar memudahkan melakukan usulan serta memberi gagasannya pada pemerintah maupun Legeslatif Kota Subulussalam.
@Kendaraan Inventaris bagi Para Kepala Mukim sangat dibutuhkan demi memperlancar tranportasi kepala Mukim yang sudah diusulkan sebelumnya dan didukung DPRK Subulussalam tahun lalu. Selain itu Para Mukim memerlukan peningkatan Kapasitasnya sebagai Mukim berupa pelatihan, studi tour, study tyru yang sifatnya meningkatkan wawasan serta pengetahuan para Mukim.//
(Anton Tinendung)**

















































