BANTAENG, Teropong Barat.com, – Hari ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk mendaftarkan diri sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang akan datang.
Setelah diperpanjang sejak 1 Oktober lalu, proses perpanjangan pendaftaran ini resmi akan ditutup pada hari ini, 10 Oktober 2024 pukul 23.59 WITA.
Bawaslu Bantaeng mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri dan menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang jujur dan adil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengawas TPS memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya proses pemungutan suara, memastikan tidak ada kecurangan, serta menjaga integritas demokrasi di setiap TPS.
“Pendaftaran ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang memenuhi syarat karena kesempatan untuk terlibat secara langsung dalam menjaga proses demokrasi seperti ini tidak sering datang, Kami berharap masyarakat Bantaeng dapat mengambil bagian,” ujar Ningsih selaku Ketua Bawaslu Bantaeng.
Bagi masyarakat yang berminat, segera lengkapi syarat pendaftaran dan ajukan langsung ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing sebelum pendaftaran resmi ditutup pada hari ini.
Jangan lewatkan kesempatan berharga untuk menjadi garda terdepan dalam pengawasan Pemilihan 2024!
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat atau melalui situs resmi Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bantaeng.
Segera daftarkan diri Anda dan jadilah bagian dari sejarah demokrasi!
Penerimaan berkas pada masa perpanjangan bersamaan dengan penelitian berkas yang dilakukan oleh Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang kemudian dilanjutkan dengan pengumuman pendaftar yang lulus administrasi.
“Hasil pemeriksaan administrasi akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2024 dan Proses selanjutnya wawancara pada tanggal 12 s.d. 22 Oktober 2024”, tambah Ningsih.
Bawaslu Bantaeng juga membuka ruang tanggapan masyarakat yang dapat di sampaikan mulai tanggal 12 Oktober s.d. 2 November 2024 jika nantinya ada indikasi calon PTPS berafiliasi pada paslon Kepala Daerah. (*/Opick)