Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi, Lima Tersangka Ditangkap dan Dua DPO

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024 - 23:40 WIB

4033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Sumatera Utara – Ditreskrimum Polda Sumut berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan berinisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 22 Oktober 2024 di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H. mengonfirmasi penyebab kematian korban. “Dari hasil penelusuran dan otopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya,” jelasnya saat melakukan Konferensi Pers pada Senin, 28 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

“Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini,” ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Baca Juga :  Syaiful Syafri Luncurkan Buku Autobiografi Candra Silalahi Dari Aula Perpustakaan dan Arsip Sumut

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.

Dalam kasus ini, tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Cien Siong Kecewa Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim

“Polda Sumut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kombes Pol Sumaryono.

“Kami juga akan menindak tegas oknum anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Sumaryono.

AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, saat dikonfirmasi terkait kasus ini, menyatakan bahwa Polres Simalungun mendukung penuh langkah Polda Sumut dalam mengungkap kasus tersebut.

“Polres Simalungun akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumut dalam rangka membantu proses penyidikan kasus ini,” ujar AKP Verry Purba.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” tambah AKP Verry Purba.

“Polres Simalungun berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya,” tegas AKP Verry Purba.

“Kami berharap dengan terungkapnya kasus ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas,” tutup AKP Verry Purba.

Berita Terkait

Polda Sumut Biarkan Pria Berinisial Edi Alias Tansil Jualan Sabu dan Bisnis Meja Judi Tembak Ikan di Bandar Baru ?
Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
GM FKPPI Medan dan Rico-Zaki: Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Medan
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan
Alfriyansah Ujung, ST Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI-Perjuangan Lakukan Reses Ke Desa Sukaramai Pakpak Bharat
Fakta Menarik Di Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat 2024 Dengan Hasil Perolehan Suara KOKO Yang Signifikan
Sat Narkoba Polres Simalungun : Peredaran Narkoba di Wilayah Kami Tak Akan Pernah Aman!
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:11 WIB

Sat Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Gelar Penegakan Hukum Angkutan AKAP, AKDP, dan Pariwisata di Terminal Dara

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:04 WIB

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Kawal Ketat Kantor KPU Kota Bima dalam OMP Rinjani 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Pengamanan Ketat TNI-POLRI, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Bima Berjalan Lancar

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kapolsek Tanjung: Prioritaskan Keselamatan Anak Sekolah dengan Layanan Strong Point

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

Polres Loteng Perketat Pengamanan KPU, Bawaslu Dan Gudang Logistik Pasca Tahapan Pemungutan Suara.

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA Berikan Bantuan Sembako Penyandang Disabilitas Di masjid Al-Ikhlas Kecamatan Kuala

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:56 WIB

Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:51 WIB

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

Berita Terbaru