Saksi Pensiunan TNI: Tanah 13 Hektar Pernah Dipinjam Kodam I dari Hardjo B

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:39 WIB

4047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN | Perjuangan Tumirin(61) warga Jalan Gaperta Medan untuk mendapatkan keadilan atas tanahnya seluas 13 hektar di Helvetia itu terus ditempuh melalui proses peradilan.

Setelah Tumirin dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan karena tidak terbukti menggunakan surat palsu seperti yang dituduhkan PT Nusaland yang mengklaim tanah seluas 13 hektar itu miliknya

Kini Tumirin melalui Kuasa Hukumnya Anggara Pratama Sitorus, dkk balik menggugat PT Nusaland, BPN soal kepemilikan tanah seluas 13 hektar yang diklaim Tumirin milik ayahnya Hardjo B berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT yang diterbitkan BPN Pusat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan diketuai Agus Walujo mulai menggelar persidangan perdata itu dihadiri Tumirin melalui Kuasa Hukumnya , PT Nusaland , KodamI/ BB dan BPN Medan melalui Kuasa hukumnya, Senin(28/10/2024)

Penggugat Tumirin menghadirkan lima saksi ke persidangan di ruang Cakra V PN Medan yang banyak menyedot pengunjung tersebut

Kelima saksi itu, Posman Manik (59) dan Julian Siregar(80) pensiunan TNI, Zulkifli (63) warga Gaperta Medan, Santoso (58) warga Helvetia Gang Mesjid serta
Defri Ananta (53) warga Paya Pasir Lingkung 7 Marelan

Baca Juga :  Ngeri !! Seorang Perempuan Diminta Sebagai Saksi Sebut Senpi Bukan Milik Godol, Uang Terimakasih Diduga 2 Juta Ditolak ?

Posman Manik pensiunan Anggota Denintel Kodam I mengakui pernah ditugasi komandannya untuk mendata aset Kodam I.Salah satunya tanah seluas 13 hektar di Helvetia yang saat ini menjadi objek gugatan di Pengadilan Negeri Medan

Menurut Posman, setelah data di dapat melalui Kantor Camat Helvetia ternyata tanah seluas 13 hektar tersebut pernah dipinjam Kodam I dari Hardjo B untuk lapangan tembak anggota TNI antara tahun 1959-1963. Namun lapangan tersebut sudah dikembalikan kepada Hardjo B

” Setelah itu saya tidak tahu lagi keberadaan tanah seluas 13 hektar itu setelah dikembalikan kepada Hardjo B,” ujar pensiunan Mayor itu

Hal senada juga dikemukakan Santoso bekas Kepala Lingkungan ( Kepling) Helvetia. Dia mengaku ayahnya pensiunan karyawan PTP IX pernah pernah bercocok tanam di areal tanah 13 hektar di lahan Hardjo B

” Ayah saya Ridwan Yono dan Hardjo B ayah Tumirin pernah bercocok tanam dan hasilnya berbagi,” ujar Santoso

Demikian juga saksi Defri Ananta (53)mengaku pernah bercocok tanam di lahan sengketa atas seizin Hardjo B

Baca Juga :  Tidak Ditemukan Adanya Perjudian dan Peredaran Narkoba di Wilkum Polsek Tuntungan

” Kami tahu lahan itu milik Hardjo karena dia menguasai lahan itu sejak tahun 1970-1972,” ujar Defri

Sedangkan Zulkifli mantan anggota Humas PT Mercu Buana Medan pernah ditugasi atasannya membeli lahan 13 Helvetia tersebut untuk pengembangan usaha.
‘ Saya sudak cek lokasi dan surat-suratnya.Bahkan sudah di kroscek ke Notaris ternyata surat kepemilikan dari Hardjo B berupa Surat Keterangan Pendaftaran Pendudukan Tanah( SKPPT) tidak ada masalah.Tapi entah kenapa PT Mercu Buana tidak jadi membeli tanah Hardjo B tersebut

Persidangan masih berlanjut pekan mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi dari para tergugat

Diketahui, Tumirin menggugat PT Nusaland karena telah menguasai tanah seluas 13 hektar secara melawan hukum dan minta Majelis hakim membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3913/Kel.Helvetia, tanggal 20 Desember 2005 seluas 125.400 M2, an. PT. Nusaland ;Sertifikat Hak Guna Bangunan No: 3927/Kel.Helvetia, tanggal 14 Desember 2009 seluas 11.542M2, an. PT. Nusaland (red)

Berita Terkait

Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang’ Tua Mempengaruhi Karakter Anak
GM FKPPI Medan dan Rico-Zaki: Aksi Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Medan
Alfriyansah Ujung, ST Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI-Perjuangan Lakukan Reses Ke Desa Sukaramai Pakpak Bharat
Fakta Menarik Di Pemilukada Kabupaten Pakpak Bharat 2024 Dengan Hasil Perolehan Suara KOKO Yang Signifikan
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran
Pj Bupati Langkat Ajak Warga Taat Pajak Kendaraan Demi Peningkatan Pendapatan Daerah
Ketua KPU Langkat Membuka Debat Publik Kedua Satria 01 VS Bisa 02 Ini Respons Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:11 WIB

Sat Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Gelar Penegakan Hukum Angkutan AKAP, AKDP, dan Pariwisata di Terminal Dara

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:04 WIB

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Kawal Ketat Kantor KPU Kota Bima dalam OMP Rinjani 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Pengamanan Ketat TNI-POLRI, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Bima Berjalan Lancar

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kapolsek Tanjung: Prioritaskan Keselamatan Anak Sekolah dengan Layanan Strong Point

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

Polres Loteng Perketat Pengamanan KPU, Bawaslu Dan Gudang Logistik Pasca Tahapan Pemungutan Suara.

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA Berikan Bantuan Sembako Penyandang Disabilitas Di masjid Al-Ikhlas Kecamatan Kuala

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:56 WIB

Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:51 WIB

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

Berita Terbaru