Judicial Rivew Pasal 2-3 UU Tipikor, Pemerintah Diminta Perhatikan Masalah Suap

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 30 Oktober 2024 - 13:31 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial rivew terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

“Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini,” ujar penasihat Hukum Senior Dr. Maqdir Ismail, SH,LL,. M, dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad butuk.

“Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap,” kata Maqdir.

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dialakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedanhkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakuan dalam kasus atau projek besar.

“Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tetinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap,” kata Maqdir.

“Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi,” sambungnya.

Baca Juga :  Survei Litbang Kompas: TNI-Polri jadi Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalah gunaan jabatan.

“Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyiap dan penyalah gunaan kewenangan,” tuturnya.

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan.

“Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan,” pungkasnya.  (RED)

Berita Terkait

Ketua ASPATAKI, H. SAIFUL MASHUD, Dukung Program Pemerintah Asta Cita Sesuai Harapan dan Tujuan P3MI
Kapolres Gayo Lues Pastikan Situasi Kamtibmas pada Pilkada 2024 Aman dan Kondusif
Quick Respon Brimob Aceh Hadir di Lokasi Kebakaran
Menteri Imigrasi dan Pemasyrakatan Tegaskan Tak Sanksi Petugas Lapas Penyebar Video Napi Nyabu
Pembukaan COP29 Azerbaijan: PLN Galang Kolaborasi Global untuk Transisi Energi Menuju Swasembada Energi Berkelanjutan
Wujudkan Pemilu Damai dan Aman, Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kasus Judol Di Komdigi, Bara JP : Jangan Lupa Era Budi Arie Pemberantasan Judol Dikobarkan, Banyak Pintu Masuk Judol Selain Komdigi
Presiden Prabowo Menghapus Hutang Petani & Hutang UKM, UMKM Masyarakat Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:11 WIB

Sat Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Gelar Penegakan Hukum Angkutan AKAP, AKDP, dan Pariwisata di Terminal Dara

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:04 WIB

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Kawal Ketat Kantor KPU Kota Bima dalam OMP Rinjani 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Pengamanan Ketat TNI-POLRI, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Bima Berjalan Lancar

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kapolsek Tanjung: Prioritaskan Keselamatan Anak Sekolah dengan Layanan Strong Point

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

Polres Loteng Perketat Pengamanan KPU, Bawaslu Dan Gudang Logistik Pasca Tahapan Pemungutan Suara.

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA Berikan Bantuan Sembako Penyandang Disabilitas Di masjid Al-Ikhlas Kecamatan Kuala

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:56 WIB

Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:51 WIB

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

Berita Terbaru