Kutacane, teropong Barat Com. Tiga Pimpinan Dewan, Ketua DPRK Deni Febrian Roza, Wakil Ketua I, Gegoh Mustawa, dan Wakil Ketua II, Bukhari dilantik serta diambil sumpahnya, di ruang rapat dewan setempat, Kamis (31/10).2024.
Sementara itu bahwa tiga Pimpinan Dewan perwakilan Daearah Aceh Tenggara, dan Fraksi serta Alat Kelengkapan DPRK Aceh Tenggara (Agara) resmi dilantik tiga pimpinan DPRK yang dilantik serta diambil sumpahnya oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kutacane, Al Fajri tersebut yakni, Ketua DPRK, Deni Febrian Roza (Golkar) Wakil Ketua I Gegoh Mustawa Madya ( PAN) dan Wakil Ketua II Bukhari (Hanura).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Ketua Fraksi yang juga dilantik diantaranya, Arnold sebagai Ketua Fraksi Golkar, Anugrah sebagai Ketua Fraksi PAN, dan beberapa Ketua Fraksi maupun ketua komisi, dan ketua badan lainnya.
Ketua DPRK Deni Febrian Roza pada sambutannya tersebut berharap para Anggota Dewan hendaknya dapat berkiprah dalam menjalankan tugas, dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai legelasi Wakil Rakyat Aceh Tenggara,paparnya dalam pidatonya itu.
Oleh karena itu “Kepada teman-teman sejawat anggota DPRK Aceh Tenggara, mari kita tunjukkan kinerja kita secara maksimal. Sebagai wakil rakyat yang telah dipilih oleh rakyat, tentunya punya tanggung jawab moral untuk mengedepankan tugas penyambung aspirasi, dan kepentingan rakyat secara umum, bukan aspirasi kelompok atau golongan tertentu semata,” ujar Deny Febrian.
Sementara itu juga Penjabat Bupati Taufik, ST.M.Si juga pada sambutannya mengajak para anggota legislatif untuk mensyukuri momen pelantikan tersebut, karena pada pelantikan tersebut terkandung makna yang sangat dalam, katanya.
Lebih lanjut bahwa Pj Bupati memaparkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 Pasal 341, DPRK merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang bergelut sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.jelas pj Bupati Agara itu.
Masih kata pj Bupati Agara, “Lembaga dewan juga memiliki tanggung jawab melaksanakan tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” paparnya.
Oleh karena itu, “Terkait hal-hal yang disampaikan, maka dalam menjalankan tugas dan fungsinya, DPRK dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban, hendaknya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Taufik.
Selanjutnya kepada anggota DPRK, Pj Bupati juga berharap agar dalam menjalankan tugas dan wewenang, tetap berorientasi untuk memperkuat pondasi pengembangan pemerintah dan pembangunan daerah.
Pada akhir kata sambutannya, Taufiq menambahkan agar momen pelantikan pimpinan DPRK tersebut, semakin meningkatkan kerja sama antara legislatif dengan pihak Pemkab Agara tutup pj Bupati Aceh Tenggara Taufiq.(sadikin)