Jakarta, teropongbarat.co. Langkah awal Presiden RI Prabowo Subianto bagaikan menghapus sedikit air mata bagi para nelayan, masyarakat tani dan pelaku usaha kecil menengah rakyat indonesia. (05/11).
Ada kebanggaan tersendiri, ada presiden secepat kilat lakukan langkah strategis secara berani untuk menghapus piutang macet petani, pelaku usaha kecil menengah dan para nelayan indonesia.
Presiden Prabowo secara resmi menghapus piutang macet yang membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM di sektor lain. Langkah berani ini ditandai dengan penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 pada Selasa, 5 November 2024, di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Kebijakan penghapusan piutang macet ini diambil setelah mempertimbangkan saran dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini dapat membantu para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk tetap menjalankan usaha mereka dengan lebih baik.
“Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meringankan beban saudara-saudara kita, para produsen di sektor pertanian, UMKM, dan nelayan yang berperan penting sebagai produsen pangan. Kami ingin mereka dapat melanjutkan usaha-usaha mereka,” Kata Presiden Prabowo Subianto.
Presiden juga berharap untuk kebijakan ini dapat memberdayakan petani dan nelayan agar lebih banyak berkontribusi bagi kemajuan bangsa. Dijelaskannya detail teknis terkait persyaratan penghapusan piutang macet ini akan diselesaikan oleh kementerian dan lembaga terkait.
“Kami berharap agar seluruh petani, nelayan, dan pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, semangat, serta keyakinan bahwa kontribusi mereka sebagai produsen pangan sangat dihargai oleh bangsa,” tambahnya.
Dijelaskan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ada 1 juta orang pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, dan perikanan yang diberi keringanan penghapusan utang melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. Maman menyebut langkah ini sebagai simbol keberpihakan Presiden Prabowo Subianto kepada pelaku UMKM. “Ada kurang lebih 1 jutaan orang,” ujar Maman di Istana, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Penandatanganan aturan tersebut dilakukan di hadapan perwakilan petani, nelayan, dan sejumlah menteri yang hadir, di antaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI. //Anton**