Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:26 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nunukan, 30 November 2024 – Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap tindak pelanggaran penyelundupan diperbatasan, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satgas Gabungan TNI-Polri hari ini secara resmi menyerahkan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan kosmetik illegal merek Yanko ke Kantor Bea dan Cukai Nunukan.

Penyerahan barang bukti berlangsung di kantor pusat Bea Cukai Nunukan dengan dihadiri oleh perwakilan dari Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan pejabat Bea Cukai setempat. Barang bukti yang diserahkan meliputi 40 bungkus kosmetik illegal merek Yanko, berjumlah total 960 pcs, yang diduga melanggar aturan impor.

Baca Juga :  Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

Dansatgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhi Surya Mahendra, menyatakan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen pihaknya untuk menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perbatasan. “Kami bekerja sama erat dengan TNI-Polri dan instansi terkait untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Bea dan Cukai Nunukan, Bapak Danang Seno Bintoro, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Satgas Pamtas, TNI-Polri, dan Bea Cukai dalam mencegah masuknya barang illegal. “Penindakan ini menunjukkan pentingnya kerja sama lintas instansi dalam menjaga integritas wilayah perbatasan dari segala bentuk pelanggaran,”.

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Bandar Narkoba di Kecamatan Silou Kahean

Barang bukti tersebut kini berada di bawah pengawasan Bea dan Cukai Nunukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan langkah hukum terhadap pelaku yang terlibat. Upaya ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen bersama dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perbatasan Indonesia. (Armed 11)

Berita Terkait

Miris, SPBU Ketapang Diduga Melayani Pengisian Jerigen, Tidak Melayani Masyarakat Pengguna Barcode
Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates
Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu
Tim Resmob Polres Bantaeng Tangkap Pelaku Busur di Malam Tahun Baru 2025
Bawa Senjata Tajam Jenis Badik, Sekelompok Pemuda diamankan Tim Cobra Presisi Polres Bantaeng
Pelaku Pembakaran Dua Unit Sepeda Motor Di Tangkap Satreskrim Polres Bantaeng
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Polisi Tangkap 5 Pelaku Penambangan Ilegal di Nagan Raya

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran K3, PLN Gelar Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Nasional 2025

Rabu, 22 Januari 2025 - 14:08 WIB

Syarbaini: Iskandar Al farlaky 100 Persen Menang di MK, Gugatan 01 Tak Berdasar di Aceh timur

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:01 WIB

Komisi I DPRA , BKA dan BKN Aceh Bahas Percepatan Pengangkatan PPPK Non-ASN R2 dan R3 Tahun 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:09 WIB

ACEH SELATAN RAIH PENGHARGAAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DARI OMBUDSMAN RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:05 WIB

Kota Subulussalam Raih Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:22 WIB

Waled Nura, Syariat Islam di Aceh Jadi Rujukan Dunia, Banleg DPRA Sambut Peneliti Malaysia

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:11 WIB

Dinas PUPR Aceh dan Wakil Bupati Aceh Utara Terpilih Bahas Penanganan Ruas Jalan Provinsi

Senin, 20 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dinas PUPR Aceh Fokus Percepat Perbaikan Jembatan Trumon-Bulu Suma

Berita Terbaru