Pemda Aceh Singkil Gelar Sidang Tuntutan 50 Pegawai Ganti-Rugi Temuan LHP BPK 2023

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 5 Desember 2024 - 23:21 WIB

40149 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil, teropongbarat co. Dirundung masalah 50 Pegawai terlibat saat Sidang Majelis untuk Penyelesaian tuntutan ganti kerugian di Daerah Kabupaten Aceh Singkil menyatakan bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut tersandung sebanyak 50 orang terlibat & hingga disudang, Kamis (05/12/2024).

Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Muhammad Hilal membeberkan “bahwa hari ini sidang majelis Kerugian Daerah. ” Ini adalah bagian dari tahapan-tahapan hasil temuan dari LHP BPK 2023.” Ujarnya.

Dijelaskannya lagi bahwa “sebelumnya tahapan ini sudah kita lalui, yaitu melalui teguran Bupati, kita ingatkan, pemanggilan melalui tim penyelesaian daerah namanya. Dan terus diingatkan pengembalian per individual dan berkat peringatan-peringatan itu sebagian pegawai sudah banyak mengembalian”.

Jadi, seiring berjalannya waktu, masih banyak teman-teman kita pegawai yang belum mengembalikan temuan BPK itu. Yakni khusus belanja pegawai, tidak masuk 10 hari berturut-turut, kelebihan tunjangan istri, bercerai dengan istri tapi masih mengambil tunjangan, kemudian kelebihan memasukkan tunjangan struktural.

Hari ini karena belum ada yang menyelesaikan, kita mengadakan sidang majelis sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku.

Para pegawai yang dipanggil ada sebanyak 50 orang, melalui Ketua Majelis dalam hal ini adalah Sekda, namun meski yang hadir hanya sebagian saja tetap kita sidang dan putuskan ini absensia namanya.

Sesuai dengan peraturan Bupati dan PP nomor 38 tahun 2016 tentang tata cara mengganti kerugian negara dan kita tindak lanjuti dengan peraturan Bupati Nomor 3 tahun 2021 terhadap pegawai negeri bukan bendahara.

Baca Juga :  PJ Bupati Aceh Singkil Luruskan Tentang Keabsahan Calon Geucik Lae Gambir An. Abd Mansyah

Jadi, tambahnya, sejak sidang ini, terhitung 90 hari mereka harus selesai.

“Jadi siap putusan paling lama 1 April 2025, namun bila mereka masih minta tangguh kita akan minta jaminan lagi,” Kata Hilal.

Diperjelas inspektorat singkil “Setelah itu, akan kita sampaikan ke pimpinan. Jumlah nominal kelebihan belanja pegawai yang jadi temuan BPK dari masing-masing pegawai juga bervariasi, yakni ada Rp 2 juta, 3 juta, Rp 5 juta, 10 juta, 14 juta dan paling banyak 34 juta.

“Saya selaku ketua tim penyelesaian kerugian daerah merupakan beban saya, sehingga saya berharap ini harus dituntaskan, supaya kerugian daerah pulih. Dan uangnya masih bisa digunakan untuk pembangunan daerah,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Kajari Singkil Capaian Gemilang Kinerja Kejaksaan di Aceh Singkil
Ketua Himpak Singkil Apresiasi Kinerja Polda Aceh
Warga Trans Cikala Bersama CAPA; Ucapkan Terimakasih Kepada Pj Bupati Aceh Singkil
Oknum DPRK Singkil Tersandung Kasus Tali Air Dugaan Pemerkosaan Seorang Janda
Unik & Indah 5 Objek Wisata Aceh Singkil, Gairahkan Wisata, PAD Yang Tertunda
Proyek Puskesmas Kuta Tinggi Singkil, Rapuh Talut Retak, PPTK Sebut “Mutu Kontruksi Rendah”
Gawat..Proyek Laboratorium & Rehab SMPN Pulau Banyak Singkil, Tak Dikerjakan Kontraktor
IZAZAH Paslon Bupati Dipersoalkan Masyarakat di KIP Aceh Singkil, Warga Protes Kinerja KIP

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:19 WIB

Gubernur Al Haris, Kapolda, Danrem 042 Gapu dan Forkopimda Lakukan Penanaman Bibit Jagung Dukung Swasembada Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sekda Dorong Pengusaha Batubara Cepat Selesaikan Jalan Khusus

Kamis, 23 Januari 2025 - 05:06 WIB

Gubernur Al Haris Buka Pertandingan Mini Soccer Piala Gubernur 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 22:39 WIB

Bersama Polres, Perum Perhutani KPH Bondowoso Laksanakan Penanaman Jagung Untuk Ketahanan Pangan 2025

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:23 WIB

Korem 022/PT Gagalkan Peredaran 701 Butir Ekstasi di Labuhan Batu

Selasa, 21 Januari 2025 - 14:04 WIB

Mentapkan Ketahanan Pangan Nasional, Polres Subulussalam Ikuti Penanaman Jagung Serentak

Senin, 20 Januari 2025 - 18:40 WIB

Kembali Pimpin SMSI Sampang Periode 2025-2028, Mohammad Fauzan Terpilih Secara Aklamasi

Berita Terbaru