Polres Nias Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu di Gunungsitoli

Benison Daeli

- Redaksi

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:07 WIB

40250 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong barat.com  – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Gunungsitoli. Dua tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung dari hari Kamis (30/01/2025) malam hingga Jumat (31/01/2025) dini hari. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, menunjukkan kesigapan petugas dalam memberantas peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Nias, IPTU Welman H. Sitompul, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba. Pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka pertama, O.F.Z. (36), di pinggir Jalan Yos Sudarso Ujung, Kelurahan Saombo.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,11 gram dan satu ponsel Oppo A38 warna hitam. Hasil interogasi terhadap O.F.Z. mengungkap keterlibatan seorang pemasok bernama L.E.L.L.T. (29). Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap L.E.L.L.T. pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di Desa Moawo. Saat digeledah, polisi menemukan satu ponsel Vivo Y27s warna coklat. L.E.L.L.T. mengaku telah menjual sabu kepada O.F.Z.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua tersangka kini menghadapi tuntutan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang mereka hadapi berkisar antara 5 hingga 20 tahun penjara. Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Masyarakat pun diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Berita Terkait

Kadis PUPR Sumut Meninjau Lokasi Pembangunan Jembatan Idano Noyo Kabupaten Nias Barat
Wakil Bupati Nias Barat Memimpin Pelaksanaan Verifikasi Kebutuhan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Kabupaten Nias Barat
Bupati Nias Barat Pimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan 2025 “Wujudkan Nias Barat CERAH”
Wakil Bupati Nias Barat menghadiri HUT Museum Pusaka Nias ke-30
Bupati Nias Barat Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2025
Pemkab Nias Barat Melaksanakan rapat Satgas dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)
Pemkab Nias Barat Menyerahkan SK PPPK Formasi 2024
Pemkab Nias Barat melaksanakan upacara rutin penaikan Bendera

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 11:58 WIB

Siaga Hadapi Perkembangan Situasi, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Apel Siaga dan Ajak Personel Aktif Mengikuti Informasi TNI AD

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:40 WIB

Safari Ramadhan di Eremerasa, Bupati Bantaeng Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Muttaqin

Sabtu, 7 Maret 2026 - 10:35 WIB

Berharap Keberkahan, Riders Muslim Bantaeng Berbagi Takjil Gratis di Masjid Nurul Mu’min

Sabtu, 7 Maret 2026 - 08:14 WIB

Terik Tak Halangi Prajurit dan Warga Wonosari Rampungkan MCK Program TMMD 127

Jumat, 6 Maret 2026 - 23:42 WIB

Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan Kasus Pembunuhan Suami Diduga oleh Istri di Tigaraksa

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:32 WIB

Kolaborasi Dengan Mahasiswa, Polres Bantaeng Berbagi Takjil

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:25 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu dan Komduk Gelar Patroli Siskamling, Wujudkan Semangat Bantaeng Bisa

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:40 WIB

Diduga Jadi Korban Fitnah dan Intimidasi, Indra Minta Polisi Bertindak Tegas

Berita Terbaru