Warga Tambelangan Bawa Narkotika Jenis Sabu, Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Sampang 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:43 WIB

4071 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Resort (Polres) Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkaan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

Baca Juga :  Berikan Rasa Nyaman Polsek Sumbawa Pengamanan Sholat Tarawih Di Bulan Ramadhan

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  Sukseskan Sub Pin Polio, Kades Bunten Timur Bersama Puskesmas Bunten Barat Laksanakan Imunisasi

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang. (Red).

Berita Terkait

Kerja Sama TNI dan Pemerintah Berhasil Tekan Konflik Lahan di Kalteng
Franc B. Tumanggor Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Sumut
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kerinci Berbagi 1.000 Takjil Berbuka Puasa di Jembatan Pelangi
Sebagai Bentuk Penghormatan dan Solidaritas, Personil Polres Bantaeng Salat Gaib Untuk Ketiga Anggota Polri Yang Tertembak di Way Kanan
Kasus Penganiayaan dan Premanisme di Subulussalam: Pelaku Masih Bebas, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Dispertan-Kp Pastikan Harga Jual Sapi Ternak di Kabupaten Sampang Mulai Normal
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:05 WIB

Kerja Sama TNI dan Pemerintah Berhasil Tekan Konflik Lahan di Kalteng

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:28 WIB

Franc B. Tumanggor Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Sumut

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:43 WIB

Sebagai Bentuk Penghormatan dan Solidaritas, Personil Polres Bantaeng Salat Gaib Untuk Ketiga Anggota Polri Yang Tertembak di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:05 WIB

IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 20:02 WIB

Dispertan-Kp Pastikan Harga Jual Sapi Ternak di Kabupaten Sampang Mulai Normal

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Direktur RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Ucapkan Selamat HUT PPNI Ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 12:31 WIB

Pastikan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kapolres Bantaeng Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Senin, 17 Maret 2025 - 11:17 WIB

Sulsel Akan Miliki PLTS Terbesar di Bantaeng, Investasi Capai Triliunan Rupiah

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Polres Subulussalam Awasi Ketat Minyak Kita, Tindak Tegas Penimbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 21:28 WIB

JAKARTA

Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:51 WIB