Pelaku Tipu Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 18:58 WIB

4068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari minggu (09 Februari 2025) dini hari di wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM kepada awak media usai melaksanakan sepeda santai di Mapolsek Sampang.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada hari jum’at (07/02/2025) malam saat korban TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang didatangi tersangka AAJ usia 37 tahun alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari jum’at tanggal 07 Pebruari 2025 pukul 21.30 Wib, tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Baca Juga :  Realisasi DD 2023 Desa Ketapang Barat Sampang Rampung, Infrastruktur Desa Jadi Prioritas Pembangunan

Karena Korban TH sudah mengenal tersangka AAJ kurang lebih 1 tahun, kemudian korban menggunakan sepeda motornya Honda Revo dengan Nopol: L-4042 BAE mengantarkan tersangka membeli ban sepeda motor.

AKBP Hartono menjelaskan pada saat kejadian yang menyetir sepeda motor adalah tersangka AAJ dan dalam perjalanan tidak ada bengkel sama sekali serta korban di bawa keliling.

“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim Desa Madulang Omben terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka AAJ. Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka AAJ sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Korban TH terkejut setelah bertanya kepada warga bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka AAJ tetapi milik warga tersebut.

Kapolres Sampang menyampaikan bahwa korban dan warga tersebut langsung mengejar tersangka AAJ akan tetapi tersangka dan sepeda motor miliknya tidak ditemukan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy ,Sidak Ke Ruangan Para Kabag Di Seketariat Daerah Kabupaten

“Modus tersangka AAJ adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka. Sedangkan motif tersangka adalah ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” imbuh Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan, AKBP Hartono menuturkan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan keberadaan ALI AL-JUFRY tersangka terpantau berada di Jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan, selanjutnya tersangka ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AAJ alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM.

Berita Terkait

Kerja Sama TNI dan Pemerintah Berhasil Tekan Konflik Lahan di Kalteng
Franc B. Tumanggor Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Sumut
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Kerinci Berbagi 1.000 Takjil Berbuka Puasa di Jembatan Pelangi
Sebagai Bentuk Penghormatan dan Solidaritas, Personil Polres Bantaeng Salat Gaib Untuk Ketiga Anggota Polri Yang Tertembak di Way Kanan
Kasus Penganiayaan dan Premanisme di Subulussalam: Pelaku Masih Bebas, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi
IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung
Dispertan-Kp Pastikan Harga Jual Sapi Ternak di Kabupaten Sampang Mulai Normal
Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:05 WIB

Kerja Sama TNI dan Pemerintah Berhasil Tekan Konflik Lahan di Kalteng

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:28 WIB

Franc B. Tumanggor Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Sumut

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:43 WIB

Sebagai Bentuk Penghormatan dan Solidaritas, Personil Polres Bantaeng Salat Gaib Untuk Ketiga Anggota Polri Yang Tertembak di Way Kanan

Selasa, 18 Maret 2025 - 00:05 WIB

IPDA Gagas: “Kami Tak Akan Pernah Lelah Menumpas Kejahatan!” Tersangka Penggelapan Mobil Rental Berhasil Ditangkap di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 20:02 WIB

Dispertan-Kp Pastikan Harga Jual Sapi Ternak di Kabupaten Sampang Mulai Normal

Senin, 17 Maret 2025 - 14:46 WIB

Direktur RSUD H. Padjonga Daeng Ngalle Ucapkan Selamat HUT PPNI Ke-51

Senin, 17 Maret 2025 - 12:31 WIB

Pastikan Pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Kapolres Bantaeng Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Senin, 17 Maret 2025 - 11:17 WIB

Sulsel Akan Miliki PLTS Terbesar di Bantaeng, Investasi Capai Triliunan Rupiah

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Polres Subulussalam Awasi Ketat Minyak Kita, Tindak Tegas Penimbun

Selasa, 18 Mar 2025 - 21:28 WIB

JAKARTA

Bahlil Lahadalia: Mimpi buruk Prabowo dan Partai Golkar.

Selasa, 18 Mar 2025 - 19:51 WIB