GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:01 WIB

4069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,”jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

Baca Juga :  Bara JP Sumut Yakin Kepemimpinan Bobby -Surya Akan Membangun Sumatera Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya.”ungkapnya.

Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

Baca Juga :  Amal Hasan: Alumni USK Harus Berperan di Garda Terdepan Pembangunan Daerah

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.

Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. “Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,”tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Gawat!!! Wartawan di Sumut Dianiaya Saat Konfirmasi
Pemeran Adegan Film Porno Ditangkap, Ketua PWI Sumatera Utara Farianda Putra Sinik Apresiasi Kapolri dan Kapolda Sumut
Pemeran Adegan Porno Yang Live Melibatkan Anak Dibawah Umur Ditangkap Dit Siber Polda Sumut
Desa Sei Limbat Hadir Pada HUT ke-77 Tahun 2025 Provinsi Sumut, Berikut Prestasinya
Soal Perkara Dosen Bunuh Suami, Menurut Saksi Terdakwa Sering Cek-Cok
Preman Merajalela di Medan! Salah Satu Kader Muhammadiyah Dianiaya Di GMT Sekip dan Dirampok Saat Berbelanja Sparepart Hp, Emil Zainal Meminta Kepada Pihak Kepolisian Polrestabes Medan Mengusut Tuntas Mengenai Perampokan Premanisme Tersebut
Kepala Bocor Mengeluarkan Darah Karena Dikeroyok, Hp Dicuri, Uang Dicuri Saat Berbelanja Sparepart HP di Skip Petisah, : Korban : Pak Kapolda Tolong Tangkap Pelakunya
Saksi Mendengar Suara Rintihan Minta Tolong Dari Kamar Korban

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 05:54 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 1426-06/Mapsu Bersama Warga Kerja Bakti Buat Pondasi Penahan Ombak

Senin, 21 April 2025 - 01:49 WIB

Tambang Galian C ilegal Merajalela Di sekitar Bantaran Sungai Serayu Kabupaten Banyumas, Diduga APH Tutup Mata

Minggu, 20 April 2025 - 07:34 WIB

Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Wujudkan Ketahanan Pangan Dengan Turun Langsung Bantu Petani

Minggu, 20 April 2025 - 06:56 WIB

Koramil 1426-01/Polut Bersama Pemerintah Kecamatan Dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Sabtu, 19 April 2025 - 07:37 WIB

Pendampingan Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1426-07/Pattallassang Bantu Petani Tanam Padi

Sabtu, 19 April 2025 - 06:58 WIB

Koramil 1426-03/Galut Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air dan Bahu Jalan

Jumat, 18 April 2025 - 16:20 WIB

Brimob Polda NTB Lakukan Sterilisasi di Sejumlah Gereja Jelang Paskah 2025 di Mataram

Jumat, 18 April 2025 - 16:16 WIB

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Wakapolres Loteng Ajak Personel Perkuat Disiplin. 

Berita Terbaru

NASIONAL

EKONOM: DANANTARA UNTUK NEGERI

Senin, 21 Apr 2025 - 20:55 WIB

BATU BARA

Kapolres Batu Bara Sertijab kan 4 PJU

Senin, 21 Apr 2025 - 13:46 WIB

SUBULUSSALAM

Kenapa Walikota HRB Ingin Dirikan Sekolah Rakyat di Subulussalam?

Senin, 21 Apr 2025 - 08:54 WIB