Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH, MH, seorang pemerhati driver ojek online (ojol), menyoroti kondisi driver ojol di Indonesia yang menurutnya masih jauh dari ideal. Ia menyayangkan bahwa selama 9 tahun, pemerintah hanya memberikan pencitraan tanpa solusi nyata untuk meningkatkan kesejahteraan driver ojol.
Permasalahan Driver Ojol
– Status Kerja: Driver ojol tidak dianggap sebagai pekerja resmi, sehingga tidak mendapatkan gaji sesuai UMR dan tidak memiliki jaminan sosial seperti asuransi kecelakaan atau kematian.
– Pendapatan Tidak Menentu: Pendapatan driver ojol sangat tidak menentu, dengan rata-rata hanya Rp 30.000 per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Kurangnya Perlindungan Hukum: Driver ojol tidak memiliki perlindungan hukum yang kuat, sehingga mereka rentan terhadap PHK sepihak dan tidak mendapatkan kompensasi jika terjadi kecelakaan atau kematian saat bekerja.
Solusi yang Diusulkan
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal mengusulkan lima solusi untuk mengatasi permasalahan driver ojol:
Pengesahan Undang-Undang: Menetapkan undang-undang yang mengatur status driver ojol sebagai pekerja resmi dan mewajibkan perusahaan ojol untuk memberikan gaji sesuai UMR.
Asuransi Kecelakaan dan Kematian: Memberikan asuransi kecelakaan dan kematian kepada driver ojol sesuai dengan undang-undang.
Perlindungan dari PHK Sepihak: Memberikan jaminan perlindungan hukum kepada driver ojol agar tidak terjadi PHK sepihak dari perusahaan.
Perlindungan Hukum: Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi driver ojol jika terjadi kasus hukum selama menjalankan tugas.
Koperasi Driver Ojol: Mengadakan koperasi untuk driver ojol agar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Kesimpulan
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal menekankan pentingnya solusi nyata untuk mengatasi permasalahan driver ojol di Indonesia. Ia berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak driver ojol dan meningkatkan kesejahteraan mereka. //#Anton Tinendung**