ALBERT RIYADI SUWONO, KETUA UMUM PERSERIKATAN KURATOR DAN PENGURUS INDONESIA (PKPI) DINYATAKAN LULUS DOKTOR ILMU HUKUM DIBIDANG HUKUM KEPAILITAN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:43 WIB

40608 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Promovendus Albert Riyadi Suwono berhasil mempertahankan penelitian disertasinya dibidang hukum kepailitan, berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KURATOR AKIBAT DUALISME PUTUSAN KEPAILITAN ATAS DEBITUR YANG SAMA” dalam Rapat Ujian Terbuka Doktor Ilmu Hukum pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Prof. Dr. Mulyanto Nugroho, MM., CMA, CPA. Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menyatakan promovendus Albert Riyadi Suwono lulus dan berhak menyandang gelar akademik Doktor Ilmu Hukum.

Penguasaan materi penelitian promovendus dibidang hukum kepailitan tidak perlu diragukan lagi, dikarenakan Albert Riyadi Suwono merupakan Advokat dan Kurator Senior pada Kantor Hukum RIYADI & PARTNERS yang sudah 17 Tahun sehari-hari berkecimpung dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit di Pengadilan Niaga.

Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. juga saat ini menjabat Ketua Umum Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) yang telah menjadi Anggota Komite Bersama dari unsur organsiasi profesi kurator dan pengurus, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor : M.HH-1.AH.06.06 Tahun 2025 Tanggal 20 Pebruari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal senada juga disampaikan Prof. Dr. Slamet Suhartono, SH., MH. Dekan Fakultas Hukum, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Prof. Dr. Made Warka, SH., M.Hum. Promotor, Dr. Krisnadi Nasution, SH., MH. Ko-Promotor 1, dan Dr. Suratman, SH., M.Hum. Ko-Promotor 2.

“Negara harus memberikan Perlindungan Hukum terhadap profesi kurator yang merupakan eksekutor putusan pernyataan pailit, baik melalui Organsiasi Profesi Kurator dan Pengurus maupun kepastian hukum dalam UU Kepailitan itu sendiri, yang tidak boleh ada norma samar yang berdampak pada penafsiran berbeda-beda.

UU Kepailitan juga belum cukup memberikan perlindungan hukum kepada profesi kurator, sehingga perlu Undang-Undang Profesi Kurator yang saat ini sudah masuk Prolegnas untuk memberikan hak imunitas kepada kurator maupun pengurus dalam menjalankan tugas-tugasnya, seperti halnya profesi lainnya seperti profesi Notaris, Advokat, Polri, Jaksa, Hakim, dan lain sebagainya”, pungkas Dr. Albert Riyadi Suwono, SH., M.Kn., MH., M.Th. dalam penjelasannya.

Hadir dalam Ujian Terbuka, Bapak Henry Sulaiman Siregar, SH., ME. Direktur Perdata Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia yang mewakili Bapak Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH. Menteri Hukum Republik Indonesia yang sedang bertugas di Rusia, dan Bapak Dr. Widodo, SH., MH. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia, yang menyampaikan ucapkan selamat dan sukses kepada promovendus melalui karangan bunga yang berhasil diliput awak media.

Hadir juga Ibu Dr. Isy Karimah Syakir, SH., MH. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Jawa Timur, Utusan Dr. (C). Hartadi Hendra Lesmana, SH., MH. Sekjen Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Dr. J. Donald Sinambela, SH., M.Th. Ketua Dewan Kehormatan Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI), Utusan Hermawi F. Taslim, SH. Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, para praktis hukum, dan para akademisi dari Universitas Surabaya, Universitas Kristen Petra, Universitas Katolik Darma Cendika, dan Universitas Airlangga Surabaya yang menyampaikan selamat dan sukses atas kelulusan Doktor Ilmu Hukum Ketua Umum PKPI ini.

Berita Terkait

Pelaku pembunuhan penginapan di jambu alas divonis ringan keluarga kecewa minta Jaksa banding 
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Prekaritas di Jalanan, Ranny Fahd A Rafiq : Ketika Keringat Pengemudi Ojol Dihisap, dan Keadilan Menjadi Barang Mewah yang Terabaikan
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
PLN Klaim Pembayaran Transportir BBM di Blangkejeren Telah Diselesaikan
Ratusan Massa FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil, Soroti Kinerja Pemerintah Daerah

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:17 WIB

Pantau Arus Mudik dari Udara, Wakapolri Pastikan 2.746 Pos Operasi Ketupat 2026 Siap Layani Pemudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:52 WIB

Satlantas Polres Batu Bara koordinasi dengan Hutama Karya, siapkan langkah pencegahan kecelakaan di tol jelang mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:35 WIB

Jembatan jalan raya penghubung Pasuruan -malang sering terjadi kecelakaan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:21 WIB

BPJS Ketenagakerjaan kepada Tiga Keluarga Penerima Manfaat

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:15 WIB

Jelang Idul Fitri Kapolres Probolinggo Cek Harga dan Ketersediaan Bahan Pangan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:10 WIB

Polres Probolinggo Hadirkan Pangan Murah dan Layanan Publik: Samsat, SIM Keliling hingga Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:05 WIB

Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel I TA 2026 di Kodam XVIII/Kasuari, Seleksi Ketat Menuju Prajurit Sejati 

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:59 WIB

Berbagi Takjil Ramadhan: 3000 Porsi Dibagikan Santri Pon Pes An-Nurul Qodiri.   

Berita Terbaru