Menhut Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:28 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.

“Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh. Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.

“Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar Damanik, aktivis lingkungan dari LSM Alam Lestari.

Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal.

KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan.
//A Tin.

Berita Terkait

Jaksa Jemput Kepala Desa, Tapi Bukan untuk Ditangkap — Desa Disambangi demi Selamatkan Dana Rakyat
Jumat Berkah, Kasi Intel Kejari Subulussalam Beri Sumbangan untuk Pondok Pesantren Darul Muhyi Binanga
Gawat.. Manajer PT Laot Bangko Diduga Picu Kerusuhan dengan Masyarakat Adat kemukiman Penanggalan
Kejari Subulussalam Gelar Rakor Pakem 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan
Doa dan Dedikasi: Polisi Jadi Garda Terdepan Keberhasilan Program Kambing Etawa di Darul Makmur
Darul Makmur: Kambing Etawa, Tonggak Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Warga
Wali Kota Subulussalam Buka Musrenbang 2025–2029: Sekolah Rakyat Dimulai, Jalan Disimpang Kiri Ditambal, Layanan Kesehatan Dianggarkan
Kisruh HGU PT Laot Bangko Memanas, Masyarakat Adat Nyatakan Perlawanan Terbuka

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 05:12 WIB

Jumat Berkah, Kasi Intel Kejari Subulussalam Beri Sumbangan untuk Pondok Pesantren Darul Muhyi Binanga

Jumat, 18 Juli 2025 - 09:41 WIB

Gawat.. Manajer PT Laot Bangko Diduga Picu Kerusuhan dengan Masyarakat Adat kemukiman Penanggalan

Jumat, 18 Juli 2025 - 04:10 WIB

Kejari Subulussalam Gelar Rakor Pakem 2025, Perkuat Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:33 WIB

Doa dan Dedikasi: Polisi Jadi Garda Terdepan Keberhasilan Program Kambing Etawa di Darul Makmur

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:32 WIB

Darul Makmur: Kambing Etawa, Tonggak Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Warga

Kamis, 17 Juli 2025 - 05:28 WIB

Menhut Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dimulai

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:35 WIB

Wali Kota Subulussalam Buka Musrenbang 2025–2029: Sekolah Rakyat Dimulai, Jalan Disimpang Kiri Ditambal, Layanan Kesehatan Dianggarkan

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:29 WIB

Kisruh HGU PT Laot Bangko Memanas, Masyarakat Adat Nyatakan Perlawanan Terbuka

Berita Terbaru