Subulussalam — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.
Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.
“Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh. Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.
“Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar Damanik, aktivis lingkungan dari LSM Alam Lestari.
Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal.
KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan.
//A Tin.