Subulussalam — Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas sosial dan ketertiban kehidupan beragama di tengah masyarakat dengan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Runding, Kamis, 17 Juli 2025, dengan dihadiri oleh berbagai elemen pemerintah, tokoh masyarakat, serta instansi strategis lintas sektor.
Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Suasana berlangsung khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Delfiandi, SH, bersama dengan Irman Siregar, SH dan Afdan dari unsur kejaksaan. Hadir dalam rapat tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Subulussalam, Chairunnas, SE, Camat Runding Teuku Ridwan, SE, serta seluruh kepala kampong dari 23 desa di Kecamatan Runding.
Tak hanya dari unsur pemerintahan sipil, Rakor Pakem 2025 ini juga melibatkan sektor keamanan dan keagamaan seperti Polsek Runding, Pasi Intel Kodim 0118/Subulussalam, Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam. Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan pentingnya sinergi untuk mencegah dan menangani potensi munculnya aliran kepercayaan maupun keagamaan yang dapat mengganggu ketertiban umum serta bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Delfiandi menyampaikan bahwa pengawasan terhadap aliran kepercayaan tidak dapat dilakukan secara sporadis dan individual, melainkan memerlukan kerja sama lintas sektor yang terkoordinasi dengan baik. Ia menekankan bahwa forum Pakem bukan sekadar forum diskusi administratif, tetapi merupakan garda terdepan dalam upaya preventif menjaga kehidupan sosial dan keberagaman keyakinan yang harmonis di tengah masyarakat. Menurutnya, penguatan peran desa sebagai ujung tombak informasi di lapangan merupakan langkah strategis dalam deteksi dini potensi gangguan.
Senada dengan itu, Camat Runding Teuku Ridwan, SE, mengapresiasi penuh kehadiran seluruh kepala kampong dari desa-desa di wilayahnya. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif pemerintah kampong dan perangkat desa dalam menjalin komunikasi langsung dengan masyarakat, terutama dalam hal pelaporan indikasi munculnya aliran kepercayaan yang tidak sesuai dengan norma hukum dan adat setempat. Dalam paparannya, Ridwan menyebutkan bahwa keterlibatan kampong seperti Binanga, Lae Mate, Oboh, Sibungke, dan Pasar Runding adalah bukti nyata sinergi antara pemerintah tingkat bawah dan struktur pemerintahan yang lebih tinggi dalam menjaga ketertiban dan toleransi antarumat beragama.
Sementara itu, Chairunnas dari Kesbangpol Subulussalam yang turut bertindak sebagai moderator, menambahkan bahwa Rakor Pakem tahun ini memiliki makna strategis karena berlangsung di tengah meningkatnya tantangan sosial keagamaan yang membutuhkan pola penanganan baru berbasis kolaborasi dan digitalisasi data. Ia menekankan bahwa tahun 2025 menjadi momentum untuk memperbarui mekanisme pelaporan dan penguatan literasi keagamaan di tengah masyarakat, guna membendung potensi konflik sektarian sedini mungkin.
Diskusi yang berlangsung selama beberapa jam tersebut menghasilkan sejumlah poin kesepahaman penting, termasuk pentingnya keterlibatan lintas tokoh agama dalam memberi pencerahan kepada umat, perlunya pelatihan deteksi dini berbasis komunitas untuk perangkat desa, serta usulan pembentukan pusat informasi terpadu di tingkat kecamatan guna menampung laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara komitmen bersama antarinstansi yang hadir. Penandatanganan tersebut menjadi simbol keseriusan seluruh elemen pemerintahan, keamanan, dan masyarakat sipil dalam menjaga kerukunan umat beragama serta memperkuat semangat toleransi dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rakor Pakem 2025 ini diharapkan mampu menjadi contoh nyata penguatan sistem pengawasan partisipatif yang berakar dari masyarakat dan dijalankan secara kolektif demi terciptanya kehidupan sosial yang aman, damai, dan berkeadaban di wilayah hukum Kota Subulussalam.
Anton Tinendung melaporkan.