Subulussalam, teropongbarat.co. — Malam itu, Sabtu (4/10/2025), Lapangan Beringin di Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri, tak seperti biasanya. Tempat yang biasanya ramai oleh tawa anak muda kota kecil ini mendadak berubah menjadi arena tragedi. Sekitar pukul 02.00 dini hari, warga dikejutkan oleh suara gaduh — dan tak lama kemudian, seorang pria ditemukan terkapar bersimbah darah di tanah lapang.
Korban, berinisial A.A.D, warga Dusun Lae Gambir, Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, akhirnya meregang nyawa setelah diduga menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang. Tubuhnya penuh luka, dan nyawanya tak tertolong saat dibawa warga menuju fasilitas kesehatan terdekat.
Kabar tragis itu menyebar cepat. Dalam hitungan jam, Polsek Simpang Kiri yang berada di bawah koordinasi Polres Subulussalam langsung bergerak melakukan penyelidikan. Satu orang terlapor berinisial S berhasil diamankan, sementara polisi masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Simpang Kiri AKP Evizarrianto, S.A.B., membenarkan kejadian itu. Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/44/X/2025/SPKT/POLSEK SIMPANG KIRI/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH.
> “Benar, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini satu orang terlapor berinisial S telah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara pelaku lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan,” ujar AKP Evizarrianto kepada media.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah hitam dengan nomor polisi BL 6347 IP sebagai barang bukti. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk memperkuat kronologi kejadian dan mengungkap motif di balik peristiwa malam berdarah itu.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat dijemput seseorang sebelum kejadian. Tak lama kemudian, kabar mengejutkan datang — A.A.D ditemukan terkapar di lapangan yang diterangi remang lampu jalan.
> “Kami terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap motif dan menangkap pelaku lainnya. Polres Subulussalam berkomitmen mengusut tuntas kasus ini,” tegas Kapolsek Evizarrianto.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan matinya korban, dapat dipidana berat sesuai dengan perannya masing-masing.
Polres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing isu dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
> “Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada pihak berwenang. Setiap laporan atau informasi sekecil apa pun dari warga akan membantu kami menuntaskan kasus ini,” tutup Kapolsek.
Kini, Lapangan Beringin — yang biasanya menjadi tempat warga bersantai — berubah sunyi. Di balik aspal yang lembab oleh embun pagi, masih tersisa jejak langkah petugas yang terus mencari jawaban atas satu nyawa yang melayang sia-sia malam itu.
🟤 Reporter: @nton tin
🟤 Sumber: Humas Polres Subulussalam






















