BANDA ACEH – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menapaki babak baru dalam perjalanan politiknya. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas resmi mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP hasil Muktamar X yang digelar pada 27–29 September 2025 di Jakarta Utara.
Pengesahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-14.AH.11.02 Tahun 2025 tertanggal 1 Oktober 2025, yang sekaligus menandai sahnya kepemimpinan baru partai berlambang Ka’bah untuk masa bakti 2025–2030.
Dalam struktur yang disahkan itu, H. Muhammad Mardiono kembali dipercaya memimpin sebagai Ketua Umum DPP PPP, didampingi Epyardi Asda, Ermalena MHS, dan Rusli Effendi sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara posisi Sekretaris Jenderal diamanahkan kepada Imam Fauzan A. Uskara, dengan Atik Heru Maryanti sebagai Wakil Sekjen, Arya Permana Graha sebagai Bendahara Umum, dan H. Patrika Susana menakhodai Bidang Pemenangan Pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Muktamar Sudah Usai, Mari Bersatu Kembali”
Menanggapi pengesahan tersebut, Wakil Ketua DPW PPP Aceh, H. Ishak Yusuf, menyerukan agar seluruh kader PPP di seluruh Indonesia mengakhiri perpecahan dan kembali bersatu dalam semangat perjuangan umat.
“Muktamar telah selesai. Mari kita bersatu kembali. Panasnya dinamika muktamar adalah bukti bahwa demokrasi di PPP masih hidup. Tidak ada lagi pengkultusan terhadap tokoh, karena yang kita junjung hanyalah konstitusi partai — AD dan ART,” ujar Ayah Ishak, sapaan akrabnya, di Banda Aceh, Senin (6/10).
Ayah Ishak yang dikenal dekat dengan Epyardi Asda menegaskan bahwa soliditas internal adalah kunci untuk mengembalikan kejayaan PPP di panggung politik nasional.

Tepis Isu Dualisme, PPP Tetap Satu Komando
Terkait isu yang beredar mengenai potensi dualisme kepemimpinan, Ayah Ishak menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan klaim Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP.
“Beliau tidak pernah menjabat sebagai Pimpinan Harian DPP atau Ketua DPW sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf d ART PPP. Jadi, secara konstitusional tidak memenuhi syarat. Bahkan untuk menggugat pun ia tidak memiliki legal standing, apalagi publik tahu Agus Suparmanto kini adalah kader PKB,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan Kementerian Hukum sudah jelas dan final, sehingga seluruh kader harus tunduk dan patuh kepada hasil Muktamar X yang sah secara hukum dan konstitusi partai.
Bangkit dari Kekalahan, Menatap Era Baru PPP
Lebih jauh, Ayah Ishak mengajak seluruh kader untuk menjadikan kegagalan PPP dalam Pemilu 2024 sebagai cambuk kebangkitan.
“Tragedi hilangnya kursi parlemen harus menjadi pelajaran. Kini saatnya kita menatap ke depan, menyusun strategi baru untuk mengembalikan marwah dan cita-cita para ulama pendiri PPP,” ujarnya.
Ia menegaskan, PPP harus bangkit dengan semangat baru, melepaskan ego sektoral, dan kembali menempatkan kepentingan umat dan bangsa di atas kepentingan pribadi.
“Buang ego pribadi, utamakan kepentingan umat. Hanya dengan persatuan, PPP akan kembali menjadi rumah besar umat Islam dan harapan rakyat Indonesia,” pungkas Ayah Ishak.






















