Kepala Mukim Binanga Tegakkan Qanun Adat: Damai dengan Musyawarah, Adil dengan Kearifan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:51 WIB

40108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co — Di tengah meningkatnya dinamika sosial di wilayah pedesaan, Kepala Mukim Binanga tampil sebagai figur penegak adat yang memadukan kebijaksanaan, musyawarah mufakat, dan toleransi hukum adat. Dengan berlandaskan Qanun Kemukiman Binanga, ia menegakkan nilai-nilai hukum adat yang hidup dan dihormati masyarakat sebagai panduan moral dan sosial (10 Oktober).

Qanun tersebut menjadi payung adat lokal yang mengatur kehidupan masyarakat Binanga — mulai dari tata cara musyawarah, penyelesaian sengketa, hingga penerapan sanksi adat secara adil dan berimbang. Melalui qanun inilah, Kepala Mukim bersama perangkat adat menjaga harmoni antarkampung, serta menjembatani masyarakat dengan pemerintahan formal di tingkat kecamatan dan Muspika Runding.

“Qanun ini bukan sekadar aturan, tapi pedoman hidup bersama. Setiap keputusan diambil dengan musyawarah dan semangat memulihkan, bukan menghukum,” ujar Tamrin, Kepala Mukim Binanga, dalam satu sidang adat di Kantor Camat Runding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bersama para kepala kampung, Camat Runding, dan unsur Muspika, Kepala Mukim Binanga secara konsisten mengedepankan penyelesaian masalah melalui forum musyawarah adat. Setiap pihak yang bersengketa diberi ruang bicara, disaksikan tetua adat dan tokoh agama, sehingga keputusan akhir bukan hanya sah secara adat, tetapi juga diterima dengan hati lapang oleh semua pihak.

Camat Runding memberi apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan Qanun Kemukiman Binanga tersebut.

“Kepala Mukim Binanga menunjukkan bahwa hukum adat bukan penghalang kemajuan, tetapi benteng moral masyarakat. Cara beliau memimpin menjadi contoh nyata sinergi antara adat dan pemerintahan,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pendekatan restoratif berbasis Qanun Kemukiman ini terbukti mampu meredam potensi konflik — baik dalam urusan warisan, sengketa lahan, maupun pelanggaran norma sosial. Sanksi adat yang diterapkan, mulai dari permintaan maaf terbuka hingga ganti rugi simbolis, selalu dilandasi asas kearifan, keadilan, dan kedamaian.

Kini, masyarakat melihat Kepala Mukim Binanga bukan sekadar pejabat adat, melainkan penjaga tatanan sosial dan spiritual yang berakar dari Qanun Kemukiman. Ia menjadi cermin bagaimana hukum adat dapat berjalan seiring dengan hukum negara — memulihkan, bukan memecah; mendamaikan, bukan menghakimi.

Keistimewaan Aceh salah satunya terletak pada keberadaan sistem pemerintahan kemukiman yang menjadi jantung kehidupan sosial masyarakat adat.

🕊️ “Qanun Kemukiman Binanga: Adat Ditegakkan, Rakyat Didamaikan.”
🌾 “Musyawarah, Mufakat, dan Qanun: Tiga Hal Menuju Damai di Kemukiman Binanga,” ujar Tamrin menutup wawancaranya.

Empat Kesepakatan Adat di Kemukiman Binanga

Sebagai tindak lanjut penerapan Qanun Aceh Nomor Sembilan Tahun Dua Ribu Delapan, Mukim Binanga bersama seluruh kepala kampung telah menyepakati empat ketentuan adat utama:

  1. Pencurian sawit satu tandan → Denda sebesar lima ratus ribu rupiah.

  2. Tawuran atau mendatangi kampung lain dengan niat membuat kegaduhan → Denda satu ekor kerbau, emas delapan gram, dan uang sepuluh juta rupiah.

  3. Menangkap ikan dengan cara menyetrum atau meracuni sungai → Denda menyediakan makan untuk seluruh warga kampung satu kali.

  4. Berduaan di malam hari di tempat gelap dan sunyi →

    • Ditangkap dan diserahkan ke Wilayatul Hisbah (WH), atau

    • Dinikahkan di desa setempat, atau

    • Membayar denda adat dua puluh lima juta rupiah per orang.

Dengan penerapan aturan adat ini, Mukim Binanga berhasil menegaskan peran Qanun sebagai kompas moral dan sosial bagi masyarakat. Di bawah kepemimpinan Tamrin, adat tidak hanya dijaga — tetapi dihidupkan kembali sebagai jalan damai dan keadilan yang berpihak pada kehormatan bersama.

//@ntoni Tinendung

Berita Terkait

PT Pula Sawit Jaya Bangun Simbiosis Mutualisme dengan Warga Sultan Daulat, Patuh Regulasi dan Aktif Berbagi
HKN, Pemko Subulussalam Komitmen Wujudkan Transformasi Kesehatan yang Lebih Baik
Jejak Gelap Mafia Tanah di Kecamatan Runding: 227 Warga Jadi Korban, Pembeking Kuat Diduga di Balik Aksi Penyerobotan
Pasien BPJS dan Rasa Tulus yang Semakin Mahal di Ruang RSUD Subulussalam
Yayasan Tumakel Indonesia Sejahtera Gelar Pelatihan Penjamah Makanan, Dukung Program Makan Bergizi Gratis di Subulussalam
Bau Busuk di Sultan Daulat: Dugaan Polusi dan Izin Misterius PT MSB II Kota Subulussalam
Warga Namo Buaya dan Si Pare-Pare Keluhkan Bau Busuk Diduga dari Limbah PT MSB II Subulussalam
Terkait Jabatan Kepala Sekolah di TK Negeri Buah Hati, Ini Penjelasan dan Kebenarannya

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:14 WIB

Nasihat Menyentuh Kalapas Labuhan Ruku: Jangan Kembali, Kasihani Keluarga!

Senin, 17 November 2025 - 04:42 WIB

Sat Sabhara Polres Batu Bara Perketat Pengamanan Gereja, Jamin Keamanan dan Kenyamanan Umat Beribadah

Senin, 17 November 2025 - 04:07 WIB

Polres Batu Bara Gencarkan “Patroli Kibas Bendera,” Hadirkan Polisi di Tengah Masyarakat dan Tekan Angka Kecelakaan

Minggu, 16 November 2025 - 03:58 WIB

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Intensif, Antisipasi Gangguan Kamtib di Blok Hunian

Minggu, 16 November 2025 - 03:21 WIB

Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Malam, Cegah Tawuran dan Jaga Kamtibmas

Minggu, 16 November 2025 - 02:45 WIB

Polres Batu Bara Intensifkan Patroli “Blue Light” untuk Cegah Kriminalitas Malam

Minggu, 16 November 2025 - 02:17 WIB

Polres Batu Bara Gelar Latihan Pra Operasi Zebra Toba 2025, Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas Jelang Operasi Skala Besar

Minggu, 16 November 2025 - 01:43 WIB

Polres Batu Bara Terangi Malam dengan Patroli “Blue Light,” Tingkatkan Keamanan Lalu Lintas dan Beri Rasa Nyaman Masyarakat

Berita Terbaru