Subulussalam | Teropongbarat.co. Pemberitaan sejumlah media online yang sebelumnya menuding Kepala Desa Lae Simolap, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, sebagai inisiator pembakaran dan penyerobotan lahan warga, ternyata tidak benar setelah dilakukan penelusuran langsung ke lokasi serta klarifikasi dari berbagai pihak.(12/10).
Setelah tim media turun ke lapangan dan mewawancarai sejumlah saksi serta pihak terkait, ditemukan bahwa persoalan lahan tersebut bermula dari kesalahpahaman batas lahan antara warga bernama Baharuddin Kombih (56) dan Kepala Desa Lae Simolap, M. Nurohman.
Perbedaan persepsi ini terjadi karena batas lahan garapan kedua belah pihak belum pernah diukur secara bersama-sama. Berdasarkan hasil pengecekan di titik koordinat lokasi yang dipersoalkan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam bentuk pembakaran atau penyerobotan sebagaimana diberitakan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

> “Setelah kami turun langsung ke lokasi, tidak ada bukti bahwa saya atau pihak desa melakukan penyerobotan atau pembakaran lahan. Persoalan ini hanya salah paham batas dan luasan,” ujar M. Nurohman, Kepala Kampong Lae Simolap, saat ditemui di lokasi sambil menunjukkan data otentik batas lahan yang dimaksud.
Sebelumnya, Baharuddin melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan penyerobotan lahan miliknya ke Polres Subulussalam dengan nomor laporan STTLP/B/132/X/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tertanggal 9 Oktober 2025. Ia menuding lahan sawitnya di Dusun Jengkol dibakar oleh sejumlah orang atas perintah Kepala Desa.
Namun hasil penelusuran investigatif media di lapangan menunjukkan bahwa kebakaran lahan seluas sekitar satu hektare itu terjadi akibat kelalaian pekerja saat memotong kayu kering, yang secara tidak sengaja menyebabkan munculnya asap dari puntung rokok. Api tidak sampai menjalar ke area kebun sawit milik Baharuddin.
Sejumlah saksi mata di lokasi pun membantah adanya perintah langsung dari pihak desa untuk melakukan pembakaran.
“Kami hanya membersihkan kayu kering di batas lahan. Tidak ada perintah siapa pun untuk membakar. Asap yang muncul pun cepat dipadamkan,” ujar salah satu pekerja yang ditemui di TKP.

Dengan demikian, dugaan adanya inisiatif pembakaran dan manipulasi lahan oleh Kepala Desa Lae Simolap tidak terbukti. Perselisihan batas lahan antara kedua pihak kini diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan pengukuran ulang bersama dengan melibatkan pemerintah desa dan pihak berwenang.
> “Kami berharap semua pihak tetap tenang dan menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin. Tidak ada niat merugikan siapa pun,” tutup Kepala Kampong Lae Simolap.
Hasil Investigasi Lapangan:
🔹 Tidak ditemukan bukti pembakaran disengaja.
🔹 Terjadi kesalahpahaman batas lahan antara Baharuddin dan Kades Lae Simolap.
🔹 Api berasal dari puntung rokok pekerja saat membersihkan kayu kering.
🔹 Rekomendasi: pengukuran ulang batas lahan bersama pihak terkait.//Reporter: Anton Tin






















