LANGKAT,Teropong Barat.com |Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan AYN (42), warga Dusun Ampera, Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, terkesan lambat. Laporan yang masuk ke Polsek Selesai sejak dua bulan lalu hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang signifikan.
Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan di Stabat pada Jumat (12/10/2025). Mereka mendesak agar kasus ini segera disikapi dan ditindaklanjuti untuk memberikan kepastian hukum. “Kami mohon agar disikapi dan ditindaklanjuti, sehingga jelas dan ada kepastian hukumnya,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
*Kronologi Kejadian*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan korban saat membuat laporan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu dini hari (13/8/2025) sekitar pukul 00.05 WIB. Saat itu, korban AYN berada di Simpang Pekan Selesai untuk membeli nasi goreng.
Di lokasi, korban melihat mobil ayam dan tiga orang pemuda. Ketika AYN menegur mereka, ketiga pemuda tersebut langsung memukul dan menganiaya korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, AYN mengalami sejumlah luka, antara lain:
* Luka pada mata kanan
* Memar di lutut kiri dan jari tangan kiri
* Baju di bagian belakang robek
Korban telah melakukan visum dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selesai pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Visum No. Pol : B/21/VER/VIII/2025 dan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. LP/B/B2/tv/2025/SPKT/POLSEK SELESAI/ POLRES BINJAI/ POLDA SUMATERA UTARA.
*Konfirmasi dengan Kapolsek Selesai *
Menanggapi keluhan pelapor, wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Selesai, AKP Andri Siregar SH , pada Senin pagi (13/10/2025) mengenai Perkembangan penanganan laporan tersebut.
AKP Andri Siregar SH membantah bahwa kasus tersebut didiamkan. Ia menjelaskan bahwa proses tindak lanjut masih dalam tahap penyelidikan karena terkendala oleh saksi.
“Sebelumnya, saya ucapkan terima kasih atas konfirmasinya. Untuk proses/tindak lanjut Laporan Polisi atas nama Ahmad Yani, saat ini dalam tahap penyelidikan. Ada beberapa saksi yang belum diperiksa. Berdasarkan keterangan penyidik pembantu, saksi-saksi belum bisa dihubungi untuk diambil keterangannya,” jelas Kapolsek.
Ia menambahkan, setelah keterangan saksi didapatkan, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan kecukupan alat bukti. “Apabila sudah cukup alat buktinya, maka akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.
Kapolsek Selesai juga berharap agar pelapor dapat membantu menghadirkan saksi untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan penyidik. “Apabila memang Bapak bisa berkomunikasi dengan pelapor, agar bisa menghadirkan saksi untuk melengkapi alat bukti yang dimaksud, terima kasih,” tutupnya.
Wartawan mengapresiasi respons dan kerjasama dari Kapolsek. Kapolsek Selesai kembali menegaskan komitmennya. “Sama-sama, Pak. Sekali lagi terima kasih Pak atas masukannya. Nanti akan kami gelarkan dalam hal tindak lanjutnya, terima kasih,” jawab AKP Andri Siregar.
Pewarta: Lufti






















