KUTACANE – Respon cepat yang ditunjukkan oleh Polres Aceh Tenggara patut diapresiasi. Kurang dari dua jam setelah insiden penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia, personel Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pelaku berinisial SA (22), warga Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam (14/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB di Desa Lawe Polak, Kecamatan Lawe Sumur. Korban, J.E. (42), seorang petani yang juga warga desa tersebut, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat perkelahian yang berujung fatal.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam perkelahian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban yang telah memanas sejak pagi hari. Konflik itu berlanjut hingga malam hari ketika pelaku kembali ke rumahnya dan mendapati korban membawa parang sambil menantang pelaku. Keduanya kemudian terlibat perkelahian di jalan depan rumah hingga korban terjatuh.
Dalam situasi itu, pelaku SA mencekik leher korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil parang yang terjatuh dan meletakkannya di depan rumah sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Korban yang tidak sadarkan diri akhirnya dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD H. Sahuddin Kutacane untuk dilakukan visum dan otopsi.
Menanggapi laporan warga, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., segera mengarahkan Tim Resmob untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Tindakan cepat ini membuahkan hasil.
“Berkat kerja cepat tim, pelaku berhasil diamankan kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya pada Rabu dini hari (15/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Lawe Polak,” ujar Iptu Zery Irfan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP J. Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan menghindari kekerasan,” tegas AKP J. Silalahi.
Ia juga menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami setiap fakta yang muncul, termasuk isu yang berkembang di masyarakat bahwa pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi konflik yang dapat membahayakan keselamatan bersama. (Sadikin)






















