Tanjung Pura,Teropong Barat.com | Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional Indonesia (APPTSI) Unit Tanjung Pura menggelar kegiatan penyuluhan dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi para pedagang di Pasar Tanjung Pura pada hari Kamis (16/10/2025). Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pedagang tentang urgensi sertifikasi halal, sekaligus memberikan pendampingan praktis dalam proses pengajuannya guna memperkuat daya saing usaha mikro dan kecil (UMK) lokal.
Kegiatan yang berlangsung di area Pasar Tanjung Pura ini berjalan lancar dan mendapat sambutan positif dari para peserta. Ketua DPD APPTSI Langkat, Abdul Rasyidin Pane, S.H., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Langkat atas dukungan dan fasilitas yang diberikan.
“Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memperkuat pemasaran dan daya saing produk pedagang Pasar Tanjung Pura. Dengan memiliki sertifikasi halal, produk mereka akan memiliki nilai tambah signifikan, yang secara langsung akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan berpotensi memperluas jangkauan pasar,” ujar Abd. Rasyidin Pane.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Acara ini secara resmi dibuka dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Langkat, H. Ainul Aswad, M.A. Kehadiran beliau menandai dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam upaya pengembangan dan legalitas usaha UMK di wilayah tersebut.
Dukungan terhadap kegiatan ini turut diberikan oleh sektor swasta, yaitu Pegadaian dan Bank BRI Unit Tanjung Pura, yang bertindak sebagai pihak sponsor. Kolaborasi antara APPTSI, Kemenag, dan sektor perbankan ini menunjukkan sinergi positif antar-pihak dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Materi penyuluhan yang disampaikan mencakup beberapa aspek krusial, antara lain:
* Urgensi dan Manfaat Sertifikasi Halal: Penjelasan komprehensif mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi jaminan produk dan peningkatan loyalitas konsumen.
* Prosedur Pengajuan Halal: Panduan teknis langkah demi langkah dalam proses sertifikasi, mulai dari persyaratan dokumen hingga tahap audit.
* Regulasi Halal yang Berlaku: Informasi mendalam mengenai peraturan perundang-undangan dan standar halal yang harus dipatuhi.
* Sesi Interaktif: Kesempatan bagi peserta untuk mengajukan pertanyaan dan mendapatkan klarifikasi langsung dari narasumber terkait proses sertifikasi.
APPTSI Unit Tanjung Pura berharap, melalui inisiatif strategis ini, para pedagang dapat segera memproses sertifikasi halal untuk produk-produk mereka. Langkah ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kualitas produk dan omzet usaha, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Langkat secara keseluruhan.
(Redaksi)






















