WNA Ditahan Dikantor Imigrasi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Jadi Sorotan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 02:09 WIB

40115 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Rumah Detensi Imigrasi Jakarta yang beralamat di Jl. Peta Selatan No. 5D Jakarta Barat itu kembali menuai kontroversi setelah ada dugaan intimidasi salahsatu Advokat berinisial RH, beserta teamnya pada saat kunjangan bertemu Calon Kliennya yang berkewarganegaraan Asing.

Sementara itu, Risda Hutabarat Pengacara dari WNA menyampaikan adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi dan juga pihak kantor Imigrasi menghalangi UU Advokat Pasal 16 Nomor 18 Tahun 2013.

” Kedatangan saya kesini yang keduakalinya untuk bertemu dengan Calon Klien kami. Namun saya tidak diperbolehkan masuk dan bertemu karena setiap tahanan berhak mendapatkan perlindungan hukum,” Ungkapnya kepada awak media dikantor Imigrasi. Selasa, (21/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Imigrasi dianggap tidak profesional dan menutupi kondisi WNA tersebut yang lama ditahan di Kantor Imigrasi Kalideres.
“Pimpinan Imigrasi Ibu Slamet tidak mau mempertemukan saya dengan Klien WNA tersebut dengan berbagai alasan, karena yang memutuskan apakah Klien itu memakai jasa Lawyer atau tidaknya adalah Pihak Klien bukan dari Imigrasi,” ucapnya.

Tak main-main diduga Pegawai Imigrasi mengintimidasi Pengacara dengan nada kasar dan tidak senonoh, hal ini menyoroti kinerja dan pelayanan Imigrasi semakin semakin menurun. Tugas dan fungsi Imigrasi Melakukan pengawasan terhadap orang yang datang dan pergi dari suatu negara melalui bandara, pelabuhan, dan perbatasan negara.

Pengacara RH menjelaskan ada banyak dugaan intimidasi terhadap Calon Kliennya, sebab, Slamet Wahyuni selaku Kepala Rumah Detensi Imigrasi Jakarta tidak transparan dan tidak bisa menjelaskan alasan WNA tersebut masih ditahan.

Tugas Imigrasi itu melaksanakan penegakan hukum terkait keimigrasian dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat. Atas insiden ini, jika kantor imigrasi melanggar aturan, tidak melayani dengan semestinya, atau menghalangi pengacara untuk bertemu kliennya, ada beberapa dasar hukum dan konsekuensi yang bisa dijelaskan, yaitu:
1. Hak atas akses hukum dan pelayanan publik
* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan PublikSetiap instansi pemerintah wajib memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan tidak diskriminatif kepada masyarakat.Jika kantor imigrasi menghalangi pelayanan, itu bisa dianggap melanggar UU ini dan berpotensi dikenai sanksi administratif.

2. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum
* UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan HukumSetiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum dan bertemu dengan pengacaranya.Pengacara sebagai kuasa hukum harus bisa mengakses kliennya, termasuk yang berada di kantor imigrasi.Jika ada penghalangan, hal ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan UU bantuan hukum.

3. Peraturan Imigrasi dan Ketentuan Khusus
* Biasanya kantor imigrasi juga mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang mengatur tata cara penanganan orang asing dan pelayanan di kantor imigrasi.
* Penghalangan bertemu pengacara tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan hak pembelaan.

4. Sanksi dan upaya hukum
* Jika ditemukan pelanggaran, pengacara atau klien dapat melaporkan ke atasan kantor imigrasi, Ombudsman RI (untuk pelayanan publik), atau ke Komnas HAM (untuk pelanggaran HAM).
* Bisa juga melakukan gugatan administratif jika ada kerugian yang dialami.

Berita Terkait

IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia
Ketua Presidium FPII Bangun Kolaborasi Peradi Utama dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Divisi Hukum, Riyan Julianto Jalin Kerja Sama dengan Anthony Andhika Law Firm
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto
AKSI Bertemu Pimpinan DPR, Dorong Percepatan PP UU Desa dan Bahas Koperasi Desa
Langkah Tepat: Bila Budi Arie Bergabung dengan Partai Gerindra
Bupati Pakpak Bharat Panen Cabai di Lahan Pekarangan Satpol PP dan Damkar
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Ketegasan Presiden RI Untimatum Menteri Ekstra Atasi Krisis Kemiskinan Beri Terobosan Lapangan Kerja Harapan Rakyat NKRI!!

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 19:08 WIB

DPD NasDem Langkat Bersama Ricky Anthony Gelar Donor Darah dan Baksos Peringati HUT ke-14

Kamis, 13 November 2025 - 11:54 WIB

Anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem Drs Abdul Khair M.M: Perkuat Persatuan dan Lawan Narkoba Melalui Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Senin, 10 November 2025 - 12:56 WIB

Polsek Tanjung Pura Salurkan 84 Sak Semen,Dukung Pembangunan Mushola Nurul Falah

Senin, 10 November 2025 - 03:19 WIB

Malam Puncak PD- PKPNU Langkat Gelombang II: 72 Kader Baru Dibaiat, Dihadiri Tokoh Lintas Sektor

Jumat, 7 November 2025 - 14:48 WIB

Peringatan 250 Tahun Masjid Jaya Ar- Rahman Bingai Langkat Dimulai,Gelar Rangkaian Kegiatan Religi dan Budaya

Senin, 3 November 2025 - 19:55 WIB

Partai Hanura Langkat Resmi Tempati Kantor Baru: Perkuat Komitmen Pelayanan dan Kemenangan Rakyat

Minggu, 2 November 2025 - 17:30 WIB

Keluarga Korban Penganiyaan Apresiasi Dukungan Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony Siapkan Kader KOMBAT untuk Perlindungan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kakan Kemenag Langkat Lantik Pokja Majelis Taklim, Diharapkan Jadi Garda Terdepan Penguatan Moderasi Beragama

Berita Terbaru