BANTAENG, Teropong Barat.com, — Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantaeng Triastuti Listiyaningsih, S.E., M.M secara resmi melantik dan mengangkat sumpah Camat Bissappu Sitti Juhaedah dan Camat Bantaeng Andi Andrie Pawiloi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dengan wilayah kerja di Kecamatan Bissappu dan Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PPATS tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Haji dan umrah Kabupaten Bantaeng. Kamis (23/10).
Selain pejabat yang dilantik, acara ini dihadiri oleh pejabat struktural di lingkungan Kantor Pertanahan serta perwakilan dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum dilantik, terlebih dahulu dibacakan surat keputusan pengangkatan, pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, dan penyerahan jabatan.
Pelantikan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pertanahan dan memastikan pembuatan akta tanah yang memiliki kepastian hukum.

Dalam sambutannya usai pelantikan, Triastuti Listiyaningsih, S.E.,M.M menyampaikan selamat kepada PPATS Kecamatan Bissappu dan Bantaeng yang telah dilantik.
Lebih lanjut dia menyampaikan PPATS yang baru dilantik diharapkan dapat menjaga integritas, profesionalisme, dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa seorang PPATS merupakan pembantu Kepala Kantor Pertanahan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta peraturan pelaksana lainnya.
“Saya berpesan kepada Bapak dan Ibu, agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, teliti, dan penuh kehati-hatian, khususnya dalam kepengurusan harta warisan,” ujar Triastuti.
Tak sampai disitu, dia mengungkapkan PPATS memiliki peran strategis sebagai ujung tombak dalam penataan dan legalisasi hak atas tanah masyarakat.


Selain itu, PPATS juga berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memastikan setiap transaksi pertanahan dilakukan secara sah, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tutup Triastuti Listiyaningsih. (Rehan).






















