Subulussalam, teropongbarat.co – Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, perwakilan Kejari Subulussalam, Rivaldo Berlin, S.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Keuangan Desa yang berlangsung di Aula Kantor Kepala Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Rahmadi, Kepala Kampong Subulussalam Selatan, bersama para perangkat kampong, pengurus BUMDes, kader posyandu, serta unsur masyarakat. Sosialisasi berlangsung aktif dan dinamis, diwarnai berbagai sesi tanya jawab terkait penerapan regulasi serta tata administrasi pengelolaan keuangan desa.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Rivaldo Berlin menekankan pentingnya pemahaman hukum dalam pengelolaan BUMDes agar tidak terjadi penyimpangan administrasi maupun potensi pelanggaran hukum.
“BUMDes bukan hanya alat ekonomi desa, tapi juga tanggung jawab hukum. Setiap rupiah yang dikelola harus bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kampong Rahmadi mengapresiasi langkah Kejaksaan yang turun langsung memberikan sosialisasi dan pendampingan hukum kepada aparatur kampong.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Banyak hal yang sebelumnya kami anggap sepele ternyata punya konsekuensi hukum. Ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan kampong yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Rahmadi.
Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program “Jaksa Masuk Desa” yang digerakkan oleh Kejari Subulussalam untuk meningkatkan kesadaran hukum di tingkat pemerintahan desa. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan daftar hadir dan sesi foto bersama seluruh peserta, yang menyatakan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan BUMDes.
@//Anton Tin.






















