Plt. Kades Ononazara Cacat Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Diduga Kangkangi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025 - 01:00 WIB

408 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias – Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu melakukan penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu pada tanggal 14 November 2025.

Praktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu, S.H menilai penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara, Vitalitas Hulu cacat hukum.

“Camat dan Sekcam Tugala Oyo dalam hal ini tidak bijak dan cenderung abuse of power atau menyalahgunakan wewenang. Mengapa? Bahwa pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa. Kepala kampung hanya bisa diberhentikan karena berakhir masa jabatan, permintaan sendiri, meninggal dunia, atau berhalangan tetap berdasarkan bukti medis” tegas Berkat Hulu di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berkat Hulu mengungkapkan jika penunjukan Plt dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum berat. Mekanisme penunjukan Plt Kades mutlak dan wajib berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta aturan pelaksananya.

Ia menegaskan pengangkatan penjabat kepala desa atau kampung telah diatur jelas dalam Pasal 40 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam ketentuan itu, pelaksana tugas hanya bisa diisi oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Kalau ada non-PNS yang diangkat, jelas tidak sesuai mekanisme dan menguatkan indikasi kepentingan politik maupun nepotisme. Hal ini sudah termasuk indikasi mengakangi undang-undang yang berlaku, juga musibah bagi masyarakat bilamana yang memimpin cacat hukum dan inkompetensi, terang Berkat Hulu. (red)

Berita Terkait

Polres Bima Kota Intensifkan Pengamanan di Kantor KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024
Mendait Epe Pada: Program Inovatif Bag SDM Guna Tingkatkan Kinerja Personil
Polres Sumbawa Barat Ungkap Kasus TPPO, Amankan Satu Tersangka
Terobosan Luar Biasa, Delapan Orang Dosen UNIAS Segera Menyandang Gelar Doktor di USU

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 20:08 WIB

Koramil 1426-02/Polsel Ajak FKPPI, Linmas Dan Tokoh Masyarakat Patroli Bersama

Jumat, 14 November 2025 - 15:21 WIB

LAMR Kepulauan Meranti Terima Bantuan Peralatan Kesenian dari PT Pelindo

Jumat, 14 November 2025 - 12:46 WIB

Job Fair 2025 Resmi Dibuka, Pemprov Jambi Perluas Akses Para Pencari Kerja

Jumat, 14 November 2025 - 12:37 WIB

Hj. Hesti Haris Raih Penghargaan Nasional Bunda PAUD Peduli PAUD 2025

Jumat, 14 November 2025 - 10:58 WIB

Danramil 1426-03/Galut Pimpin Kegiatan Kerja Bakti Bersama Warga Bersihkan Selokan

Kamis, 13 November 2025 - 21:46 WIB

PLTU Pangkalan Susu Jajaki Kolaborasi Pembinaan dengan Rutan Pangkalan Brandan, Libatkan Warga Binaan dalam Pengolahan Limbah FABA

Kamis, 13 November 2025 - 20:56 WIB

Personel Koramil 1426-01/Polut Libatkan Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Kamis, 13 November 2025 - 09:29 WIB

Babinsa Koramil 1426-01/Polut Terus Laksanakan Pendampingan Kegiatan Posyandu

Berita Terbaru

JAKARTA

IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia

Jumat, 14 Nov 2025 - 21:55 WIB