Dinilai Melawan Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 17 November 2025 - 19:18 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pratiktisi Hukum dan Tokoh Pemuda Nias Utara, Berkat Sama Hulu turut mengkritik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu, Nias Utara.

Berkat menilai bahwa penunjukan Plt Kades tersebut diduga melawan hukum. Sebab, Vitalitas Hulu bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa bahwasanya harus berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penunjukan Plt. Kades Ononazara, Vitalitas Hulu bisa dibatalkan demi kepastian hukum sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014,” kata Berkat dalam keteranganya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Sementara itu, lanjut Berkat, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 mengatur jika terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa yang biasanya diangkat dari kalangan PNS dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

“Kemudian, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 memberikan kewenangan tentang pengangkatan Perangkat Desa harus dari ASN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Lebih jauh, Berkat menduga ada indikasi perbuatan melawan hukum penyelewengan, menyimpangkan dan penyelundupan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.

Menurutnya, pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Oleh karena itu, Berkat mendesak pemerintah pusat melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri harus memberikan sanksi tegas baik penundaan dan penurunan jabatan.

“Termasuk juga pemecatan dari ASN kepada pejabat publik yang membelot dari amanat perundang-undangan yang berlaku berdasarkan bukti yang telah kami sampaikan,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

TIM PENANGGULANGAN LONGSOR TEMBUS SIBONGKARAS: 12 JAM PERJALANAN DARAT LAWAN MATERIAL LONGSOR
Hujan Deras Picu Serangkaian Longsor di Pakpak Bharat, Akses Antardaerah Terputus
AKPERSI Tegaskan Kesiapan Mendampingi Kejagung Awasi Dana Desa di Tengah Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa
Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah
IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia
Ketua Presidium FPII Bangun Kolaborasi Peradi Utama dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Divisi Hukum, Riyan Julianto Jalin Kerja Sama dengan Anthony Andhika Law Firm
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Redenominasi Nilai Rupiah dan Tantangan Kesiapan Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

Polemik Perdagangan Baju Bekas Impor dan Dampaknya bagi Industri Lokal Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan.

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:14 WIB

Doa Bersama DPD Partai Golkar Kerinci di Malam Puncak HUT ke-61: Doakan Keselamatan Bangsa dan Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:08 WIB

Semangat Bantaeng Bisa, Babinsa Hadir di Tengah Petani: Wujud Nyata Dukungan untuk Pertanian Bantaeng

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:45 WIB

Safari Shalat Subuh Sarana Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Libatkan Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe untuk Korban Bencana

Berita Terbaru