Camat dan Sekcam Tugala Oyo Terancam PTDH, Bupati Nias Utara Dikecam Tunjuk Plt Kades Bermasalah

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 02:57 WIB

4089 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIH IBLAM, Sandroin Labada kecam terkait penyalahgunaan wewenang abuse of power yang diduga dilakakuan oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, Camat dan Sekcam Tuugala Oyo dalam proses penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Ononazara, Vitalitas Hulu yang dinilai melawan hukum.

Sandroin Labada mengatakan pejabat publik harus tegak lurus dengan undang-undang termasuk proses pengangkatan dan pergantian Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa.

“Penunjukan Plt. Kepala Desa Ononazara yang dilakukan oleh Bupati Nias Utara, Camat Tugala Oyo, Sihasan Hulu dan Sekcam Tugala Oyo, Yusman Hulu tidak sesuai mekanisme dan cacat prosedural bilamana berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dengan ketentuan harus digantikan oleh ASN bukan dari nonASN atau dari Perangkat Desa supaya untuk menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan desa serta memastikan pelayanan publik berjalan efektif. Proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Sandroin Labada kepada awak media dijakarta. Kamis, (20/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, UU Desa Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 45, Kepala Desa memiliki masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Adapun pengakhiran masa jabatan dan pengisian kekosongan jabatan telah diatur dalam ketentuan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Ia mengaskan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penunjukan Plt Kades yakni Camat Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu beserta Bupati Nias Utara selaku pemimpin tertinggi di daerah tersebut.

“Pejabat yang pertanggungjawab dalam penunjukan sebagai pejabat teras utama di Kecamatan Tugala Oyo yakni Camat, Sihasan Hulu dan Sekretaris Camat, Yusman Hulu harus bertanggung jawab, jika terbukti ada penyalahgunaan atas pelaksaannya maka Camat dan Sekcam dapat di PTDH,” tegasnya lagi.

Hal ini perlu menegaskan bahwa seluruh proses pergantian dan pengangkatan Kepala Desa harus dilaksanakan sesuai peraturan Perundang-Undangan. Pemerintah Desa tetap berkomitmen menjaga stabilitas, pelayanan publik, dan keberlanjutan pembangunan demi kepentingan seluruh warga. (*)

Berita Terkait

TIM PENANGGULANGAN LONGSOR TEMBUS SIBONGKARAS: 12 JAM PERJALANAN DARAT LAWAN MATERIAL LONGSOR
Hujan Deras Picu Serangkaian Longsor di Pakpak Bharat, Akses Antardaerah Terputus
AKPERSI Tegaskan Kesiapan Mendampingi Kejagung Awasi Dana Desa di Tengah Lonjakan Kasus Korupsi Kepala Desa
Dinilai Melawan Hukum, Camat dan Sekcam Tugala Oyo Didesak Dipecat
IKA UTU Hadiri Rakornas Kadin Indonesia
Ketua Presidium FPII Bangun Kolaborasi Peradi Utama dan Dirjen Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum RI
Ikatan Alumni BEM Nusantara Perkuat Divisi Hukum, Riyan Julianto Jalin Kerja Sama dengan Anthony Andhika Law Firm
Ketua PW GPA DKI Jakarta Dukung Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI H. M. Soeharto

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Redenominasi Nilai Rupiah dan Tantangan Kesiapan Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

Polemik Perdagangan Baju Bekas Impor dan Dampaknya bagi Industri Lokal Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan.

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:14 WIB

Doa Bersama DPD Partai Golkar Kerinci di Malam Puncak HUT ke-61: Doakan Keselamatan Bangsa dan Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:08 WIB

Semangat Bantaeng Bisa, Babinsa Hadir di Tengah Petani: Wujud Nyata Dukungan untuk Pertanian Bantaeng

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:45 WIB

Safari Shalat Subuh Sarana Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Libatkan Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe untuk Korban Bencana

Berita Terbaru