Status Bendera Bulan Bintang Secara Hukum Belum Final Maka Jangan Dikibarkan Karena Berpotensi Menimbulkan Gangguan Stabilitas Keamanan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025 - 16:27 WIB

40190 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Aparat keamanan TNI dan Polri mengimbau agar bendera “Bintang Bulan” tidak dikibarkan pada peringatan Milad tanggal 4 Desember mendatang, mengingat status hukumnya yang belum final serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keamanan.

Berikut poin-poin penting terkait imbauan tersebut:

Status Hukum Belum Jelas:
Meskipun bendera Bulan Bintang telah disahkan melalui Qanun Aceh, pemerintah pusat belum memberikan persetujuan resmi. Negosiasi antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat masih berlangsung, dan hingga kini belum ada keputusan resmi berupa peraturan presiden atau keputusan menteri yang membolehkan pengibarannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjaga Stabilitas Keamanan:
Pengibaran bendera ini, terutama menjelang peringatan tertentu seperti Milad Gerakan Aceh Merdeka (GAM), kerap menimbulkan ketegangan di masyarakat. Aparat keamanan memperketat pengawasan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan menjaga suasana tetap kondusif.

Simbolisme Historis:
Bendera Bulan Bintang pernah menjadi simbol GAM, sehingga pengibarannya masih sensitif bagi sebagian kalangan di luar Aceh, meskipun bagi masyarakat Aceh sering dipandang sebagai identitas lokal atau bagian dari proses perdamaian.

Imbauan dari Pihak Terkait:
Tidak hanya aparat keamanan, sejumlah tokoh Aceh juga mengimbau masyarakat agar menahan diri untuk tidak mengibarkan bendera tersebut hingga proses hukum di tingkat pusat selesai. Pada beberapa kesempatan, aparat keamanan melakukan negosiasi atau bahkan menurunkan bendera yang telah dikibarkan untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. (*)

Berita Terkait

Penguatan Integritas dan Disiplin Jadi Fokus PROKSI Bea Cukai Aceh 2025
Bier Budy Kismulyanto: Membangun Negeri Bisa Dimulai dari Ruang Kelas
Kemenkeu Mengajar 10: Bea Cukai Aceh Ajak Siswa Pahami Peran APBN dalam Membangun Negeri
PEMA UNADA Mengucapkan Selamat dan Sukses atas Yudisium Mahasiswa/i UNADA Banda Aceh
Leni Rahmasari: Perang Melawan Rokok Ilegal adalah Upaya Melindungi Masyarakat dan Industri Legal
Kasus PT HOPSON Jadi Sorotan: LIRA Desak Penegak Hukum dan DLHK Aceh Bertindak Tegas, Bukan Sekadar Peringatan
Skandal Dana Desa & Panwaslih Subulussalam: “Tidak Ada Nego”, Kejaksaan Tegaskan Petunjuk dari BPKP Aceh Sudah Dipenuhi
IWOI Aceh Sudah 90 Persen Siap Sambut Hari Jadi IWO Indonesia ke-3 di Provinsi Aceh

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Redenominasi Nilai Rupiah dan Tantangan Kesiapan Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

Polemik Perdagangan Baju Bekas Impor dan Dampaknya bagi Industri Lokal Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan.

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:14 WIB

Doa Bersama DPD Partai Golkar Kerinci di Malam Puncak HUT ke-61: Doakan Keselamatan Bangsa dan Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 12:08 WIB

Semangat Bantaeng Bisa, Babinsa Hadir di Tengah Petani: Wujud Nyata Dukungan untuk Pertanian Bantaeng

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:45 WIB

Safari Shalat Subuh Sarana Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Libatkan Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe untuk Korban Bencana

Berita Terbaru