SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) yang dirancang Pemerintah khusus untuk masyarakat miskin ekstrem yang berada di desil 1 hingga desil 4 dan mencakup keluarga dengan pendapatan rendah. Kini telah dicairkan oleh Pemerintah Pusat di bulan September 2025.
Sebagian wilayah sudah melakukan pencairan dan pembagian untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya di Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur yaitu di Kecamatan Robatal. Dengan jumlah penerima sebanyak 7.078 KPM yang terbagi di 9 Desa.
Namun, dengan besaran jumlah tersebut banyak masyarakat setempat yang menjadi katagori penerima, malah tidak mendapatkan bantuan tersebut,sehingga menjadi perbincangan hangat dan sorotan dari berbagai elemen publik masyarakat khususnya masyarakat setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Erna salah satu anggota Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) menyebutkan bahwa dengan jumlah penerima BLT Kesra di Kecamatan Robatal yang begitu fantastis tidak sesuai dengan di lapangan,sebab, masih banyak aduan masyarakat setempat yang berhak mendapatkan tapi tidak menerima.
Dengan hal itu, Wanita Muda ini, menduga kuat adanya dugaan manipulasi data, yang notabene penerima tidak ada menjadi ada dan kebanyakan penerima manfaat adalah keluarga atau orang tertentu yang memiliki hubungan kepentingan dengan pihak pemangku kebijakan di desa. Sehingga bantuan tersebut jadi tidak tepat sasaran dan di manfaatkan.
Dirinya juga mengaku akan menindaklanjuti temuan ini ke Aparat Penegak hukum (APH) sesuai ketentuan Undang Undang atau hukum yang berlaku.
”data yang dihimpun dilapangan semua tidak sesuai penerima manfaat, jadi hal ini akan berlanjut dan akan kita tidak lanjuti ke pihak berwajib”,tegasnya. Jumat (28/11/2025).
Sekedar Informasi, untuk penerima BLT Kesra Wilayah Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang dengan total keseluruhan 7.078 KPM, dengan rincian sebagai berikut :
1. Desa Tragih : 816
2. Desa Pandiyangan : 669
3. Desa Lepelle : 1.387
4. Desa Gunung Rancak : 1. 376
5. Desa Robatal : 889
6. Desa Sawah Tengah : 454
7. Desa Torjunan : 410
8. Desa Bapelle : 308
9. Desa Jelgung : 769
Adapun uang yang diterima KPM sebesar Rp. 900.000,- dengan pemberian sekali pada tahun 2025, terhitung bulan Oktober, November dan Desember 2025. (AR red).






















