Kejari Karo Tetapkan Tahanan Kota untuk Kades dan Kadus Barung Kersap, Wilter Sinuraya SH Apresiasi Kinerja Penegak Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:23 WIB

4061 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropong Barat, Kabanjahe – Kasus dugaan pemalsuan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023 di Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, resmi memasuki tahap baru dalam proses penegakan hukum. Pada Senin, 1 Desember 2025, Polres Tanah Karo secara resmi melimpahkan berkas perkara dan para tersangka pelaku kejahatan ke Kejaksaan Negeri Karo. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, yang berarti proses penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah TPA, selaku Kepala Desa Barung Kersap, dan BAP selaku Kepala Dusun setempat. Meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Karo tidak melakukan penahanan di rumah tahanan, melainkan menetapkan keduanya sebagai tahanan kota. Penetapan tahanan kota ini memungkinkan para tersangka tetap berada di wilayah hukum tertentu selama proses hukum berjalan, namun dengan berbagai pembatasan dan pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap dalam dokumen laporan APBDes Tahun Anggaran 2023. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Juli 2023 dan dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan karena tanda tangan mereka dicatut tanpa sepengetahuan dalam dokumen resmi negara. Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karo, Gus Irawan Marbun, SH, langkah-langkah hukum telah dilakukan sesuai prosedur dan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sementara itu, Wilter Sinuraya, SH, selaku Penasehat Hukum Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karo yang juga menjadi kuasa hukum pelapor, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Karo dan penyidik Polres Tanah Karo. Ia menilai bahwa langkah hukum yang telah ditempuh sudah berada di jalur yang tepat dan patut didukung demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.

“Berkas perkara sudah P21, para tersangka oknum Kades dan Kadus Desa Barung Kersap sudah ditetapkan statusnya sebagai tahanan kota oleh Kejari Karo. Kami selaku tim penasehat hukum dari pihak pelapor mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo dan pihak penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Wilter kepada wartawan saat dimintai tanggapannya.

Lebih lanjut, Wilter juga menjelaskan bahwa dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Tindak pidana tersebut menurutnya mencoreng etika dan integritas penyelenggaraan pemerintah desa, serta merugikan banyak pihak, terutama masyarakat yang menggantungkan harapan pada pengelolaan anggaran desa yang bersih dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa tim kuasa hukum akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Wilter berharap kejaksaan dapat segera melimpahkan berkas perkara ke hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe agar sidang perdana dapat segera dijadwalkan. Ia menambahkan bahwa dengan dilaksanakannya proses persidangan secepatnya, jaksa penuntut umum juga harus segera mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karo mengenai status hukum yang telah diberikan kepada Kepala Desa dan Kepala Dusun yang bersangkutan.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan persoalan yang masih kerap terjadi di pemerintahan desa, yakni kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara di tingkat desa. Kejaksaan Negeri Karo dan Polres Tanah Karo pun dinilai telah menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Masyarakat dan berbagai pihak kini menantikan proses persidangan yang bersih, adil, dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus pembelajaran penting bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Karo dan daerah lainnya di Indonesia.

(Dates Sinuraya)

Berita Terkait

Camat Kabanjahe dan Wakil Ketua SPMI Bagikan Teh Manis kepada Warga yang Mengantri BBM
Kasad: Dalam Pertandingan, Mental dan Disiplin Menentukan Kemenangan
Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di Kabupaten Karo: Karcis Palsu dan Praktik KKN
Diduga Palsukan Tanda Tangan APBDes, Kades dan Sekdes Pangambatan Jadi Tahanan Kota
Bawaslu Kabupaten Karo Teguhkan Nilai Pancasila dalam Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
LSM KCBI Karo Apresiasi Kinerja Kepala UPTD Puskesmas Kabanjahe
Sangat Memilukan,Guru Bimbingan Konseling (BK),Bully Siswi Berprestasi,Siswi Nekad Minum Pestisida.
Masyarakat Resah Aparat Penegah Hukum Tak Ada Tindakan Dengan Maraknya Perjudian dan Peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanah Karo

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 21:09 WIB

Redenominasi Nilai Rupiah dan Tantangan Kesiapan Indonesia di Tengah Dinamika Ekonomi Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:56 WIB

Polemik Perdagangan Baju Bekas Impor dan Dampaknya bagi Industri Lokal Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela, S.IP., M.I.P. Dosen Ilmu Pemerintahan.

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:41 WIB

Personel Koramil 1426-07/Pattallassang Ajak Komponen Pendukung Patroli Bersama

Minggu, 7 Desember 2025 - 05:24 WIB

Personel Koramil 1426-06/Mapsu Patroli Bersama Dengan Komponen Pendukung

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:14 WIB

Doa Bersama DPD Partai Golkar Kerinci di Malam Puncak HUT ke-61: Doakan Keselamatan Bangsa dan Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:45 WIB

Safari Shalat Subuh Sarana Komsos Koramil 1426-01/Polut Dengan Warga Binaan

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Personel Koramil 1426-05/Marbo Libatkan Para Komponen Pendukung Patroli Bersama

Jumat, 5 Desember 2025 - 20:27 WIB

Polri Ajak Masyarakat Salurkan Bantuan Logistik Melalui Posko Pondok Cabe untuk Korban Bencana

Berita Terbaru