Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Datangi Lokasi Pembalakan Hutan

- Redaksi

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:27 WIB

40162 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Polres Bantaeng dalam hal ini Unit 2 Tipditer dan Identifikasi Sat Reskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Ipda Al Arsan,.S.H.,M.H Bersama Kepala KPH Yasir Yunus dengan Tim Polisi Kehutanan RPH Bantaeng UPTD KPH Bialo mendatangi lokasi pembalakan liar dan pembakaran pohon di dalam kawasan hutan. Pada hari Selasa Tanggal 06 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita.

Pembalakan dan pembakaran hutan ini terjadi di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Pelaku disinyalir menebang pohon jenis pinus dan dengan sengaja membakar hutan tersebut sebanyak 92 Pohon yang berada di wilayah hukum Polres Bantaeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,.S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Gunawang menyampaikan pelaku menebang dan membakar pohon dikawasan hutan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan tanaman musiman.

Adapun pohon yang ditebang dan dibakar jenis pohon pinus tersebut sebanyak 92 Pohon diantaranya:

1. Randu/ ceiba pentandra = 1 pohon.
2. Dadap/ Erythrina spp = 3 pohon
3. Jati putih / gemelina arborea = 2 pohon
4. Mangga / mangifera indica = 1 pohon
5. Sengon = 2 pohon
6. Pinus = 83 pohon

Terduga pelaku yang menebang dan membakar Pohon Dikawasan Hutan ini berinisial YU (45) seorang petani di Desa Bonto Bulaeng, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng.

Saat ini terduga pelaku masih dalam tahap pengejaran Unit 2 tipidter sat reskrim polres bantaeng, dan di indikasi masih ada pelaku lain yang turut serta melakukan pembalakan liar dan pembakaran hutan di desa bonto bulaeng kec.sinoa kab.bantaeng.

Pelaku melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d dan huruf e Jo. Pasal 78 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan atau pasal 12 huruf c Jo. Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. (Rehan)

Berita Terkait

TNI–POLRI dan Pihak Sekolah Gelar Rapat Bersama Pasca Tawuran Pelajar di Bantaeng
Kodim 0212/Tapsel Gelar Upacara Pembukaan TMMD ke – 127 Tahun 2026
Bupati Bantaeng Buka Konkerkab I PGRI Tahun 2026, Tegaskan Komitmen Penguatan SDM dan Peran Guru
Semangat Bantaeng Bisa, Koramil 1410-02/Eremerasa Kodim 1410/Bantaeng Gelar Patroli Kolaborasi Bersama Komduk
Satgas Saber Polres Probolinggo Pastikan Harga dan Stok Sembako Aman Jelang Ramadhan
Bangun Karakter Siswa, Danramil 1410-02/Eremerasa Pimpin Apel Pagi di SMA Negeri 4 Bantaeng
Patmor Sat Samapta Patroli Siang Hari, Antisipasi Tawuran Pelajar, Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan
Riders Muslim Bantaeng Kolaborasi dengan Gemars Bantaeng Serahkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:19 WIB

Bupati Langkat Tegaskan Pentingnya Manasik Haji Terintegrasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:07 WIB

Bupati Langkat H Syah Afandin Ajak Masyarakat Jadikan Isra Miraj Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:45 WIB

Kepala Desa Pantai Cermin Apresiasi Realisasi Pembangunan Melalui Pokir Anggota DPRD Sumut

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:38 WIB

Temui Warga Langkat,Johan Wirayawan Bangun Perjuangkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Nelayan di Desa Pantai Cermin

Senin, 9 Februari 2026 - 22:06 WIB

Bupati Langkat Dorong Sinergi Realisasikan Pokir DPRD 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 17:35 WIB

Wabup Tiorita Hadiri Capping Day Akbid Langkat Angkatan XXIV

Senin, 9 Februari 2026 - 17:22 WIB

Syah Afandin Ajak ASN Fokus 30 Desa Wisata, Serahkan Santunan dan Damkar di Apel Gabungan

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:41 WIB

Serap Aspirasi di Sidomulyo, Abdul Khair Soroti Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

Berita Terbaru