LANGKAT,Teropong Barat.com| Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura mengamankan seorang pria berinisial MS alias P (27) yang diduga terlibat peredaran narkotika. Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di Dusun VI, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (14/1/2026) malam.
Kapolsek Tanjung Pura, Iptu Mimpin Ginting, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin, SH, mengonfirmasi penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya dugaan peredaran gelap narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dengan didampingi kepala dusun setempat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong lantai dua,” ujar Ipda Nico, Kamis (15/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Penangkapan*
Saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 22.30 WIB, terduga pelaku sempat berupaya melarikan diri dengan bersembunyi di atas atap seng lantai dua. Namun, kesigapan petugas membuat persembunyian MS berhasil diketahui.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp165.000 di saku celana MS yang diduga merupakan hasil transaksi.
Tak berhenti di situ, penyisiran di sekitar lokasi yang dibantu oleh warga membuahkan hasil lainnya.
Petugas menemukan satu kotak rokok yang tergeletak di tanah, tepat di bawah posisi MS bersembunyi. Saat diperiksa, kotak tersebut berisi 6 butir pil ekstasi dengan berat bruto 3,08 gram. Barang bukti tersebut diduga kuat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan.
*Barang Bukti dan Tindak Lanjut*
Selain pil ekstasi dan uang tunai, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya di TKP, antara lain:
* Dua buah alat isap sabu (bong).
* Sejumlah plastik klip bening berbagai ukuran.
* Satu buah skop kecil*
Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengklaim bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial G. Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terkait jaringan tersebut.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Pura untuk kemudian dilimpahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut,” tutup Kanit Reskrim.
(Redaksi)
















































