Diduga Pengakuan Dipaksa, Bukti Nihil, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Polisi ke Propam 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 09:37 WIB

4087 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT — Dugaan praktik penegakan hukum brutal kembali mencuat di Kabupaten Sampang. Seorang warga bernama Samsul diduga menjadi korban pemukulan dan pemaksaan pengakuan oleh oknum aparat saat dilakukan penangkapan di Surabaya. Atas peristiwa tersebut, perkara ini resmi dilaporkan ke Propam Polres Sampang, diadukan sebagai dugaan tindak pidana, serta diajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang.

Samsul kini mendapat pendampingan hukum dari aktivis sekaligus pengacara senior, Bung Taufik, yang dikenal luas telah malang melintang dalam dunia penegakan hukum dan advokasi hak asasi manusia.

Menurut kuasa hukum, penangkapan terhadap Samsul dilakukan secara brutal dan tidak prosedural. Aparat yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan surat perintah penangkapan, tidak memperlihatkan surat perintah tugas, serta tidak didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Lebih parah lagi, Samsul diduga mengalami kekerasan fisik dan dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak pernah dilakukannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara yang dituduhkan kepada Samsul disebut terjadi pada 27 November 2025. Namun, fakta tersebut dibantah keras oleh pihak keluarga. Istri Samsul menyatakan bahwa pada tanggal tersebut, suaminya berada di rumah dan melaksanakan salat berjemaah bersama dirinya, sehingga tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan mengarah pada salah tangkap.

Ironisnya, penangkapan itu hanya didasarkan pada pengakuan sepihak seorang tersangka lain bernama Sufyan , tanpa adanya alat bukti lain yang menguatkan. Kuasa hukum menilai cara-cara tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan penegakan hukum dengan cara-cara premanisme.

“Atas kejadian ini, kami sudah melaporkan secara resmi ke Propam Polri Polres Sampang, kami juga mengadukan dugaan tindak pidana, serta mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Kapolres Sampang. Kami meminta agar seluruh anggota yang diduga terlibat segera diperiksa dan ditindak tegas,” ujar Bung Taufik dalam keterangannya.

Ia menegaskan, apabila tindakan semacam ini dibiarkan tanpa penanganan serius, maka akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. “Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan kekerasan dan pemaksaan pengakuan. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tegasnya.

Kuasa hukum juga mendesak agar Propam segera bergerak cepat, tidak menunda-nunda pemeriksaan. Menurutnya, sikap menunggu tanpa kepastian adalah tindakan yang sangat tidak elok dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, para jurnalis masih berupaya menghubungi pihak Polres Sampang untuk mendapatkan klarifikasi resmi. Namun sampai malam ini, Kapolres Sampang belum memberikan respons atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius publik dan para pegiat keadilan. Masyarakat berharap agar Kapolres Sampang bertindak tegas, objektif, dan transparan, demi menjaga marwah institusi kepolisian serta memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan cara yang beradab, profesional, dan bermartabat.

Berita Terkait

Patmor Sat Samapta Patroli Siang Hari, Antisipasi Tawuran Pelajar, Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan
Aparat Kepolisian Berhasil Menggagalkan Pengiriman Minuman Keras Ilegal Ke wilayah Sampang
Subsatgas Dokkes Rikkes Personel Yang Terlibat Operasi Keselamatan Pallawa 2026
Satresnarkoba Polres Batu Bara Intensifkan Pemberantasan Narkoba, Dua Kasus Diungkap dalam Sepekan
Kapolres Batu Bara Ajak Masyarakat Perangi Narkoba, Kasat Resnarkoba Tegaskan Komitmen Pemberantasan
Karena Cinta, Pemuda di Sampang Nekat Ingin Mengakhiri Hidupnya
Personel Polres Bantaeng Melaksanakan Uji Kemampuan Menembak dalam Rangka Pinjam Pakai Senpi
Sikap Tegas Polsek Perdagangan, Bandar Narkoba Tak Berkutik! Tidak Ada Negosiasi, Langsung Grebek dan Sita 6 Gram Sabu

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Blue Light Patrol Subuh Polsek Denpasar Utara Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:38 WIB

HPN 2026, Polres Probolinggo Kota Bersama Media Gelar Silaturahmi Dan Pertandingan Persahabatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Pesan Kamtibmas di UD. Darma Pelita

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:55 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Patroli Malam di Pos Serangan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49 WIB

Ratusan Personel Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:38 WIB

Resmi Dikukuhkan, Forum PUSPA Bayuangga Diharapkan Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:21 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pelarian Sugianto (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan petugas. Pemuda asal Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru