Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, meminta Ir. Basyuni Thahir diberhentikan dari jabatanya sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, atas pernyataan soal PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan.
Padahal PT. Karya Wijaya, yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merupakan salah satu dari empat perusahan turut didenda Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana telah diberitakan oleh media online. Posko Malut misalnya, memberitakannya pada Sabtu, 31/01/2026.
Sementara menurut pemberitaan porostimur.com, pada 31/01/2026, PT Karya Wijaya beroprasi tanpa sejumlah kelengkapan izin, termasuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tanpa dana jaminan reklamasi pascatambang, dan tanpa izin pembanguan jetty.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai, perusahaan tambang yang didenda Satgas PKH yakni PT. Karya Wijaya, lantaran ketahuan tidak memiliki PPKH tersebut, telah mengonfirmasi bahwa pernyataan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, Ir. Basyuni Thahir melakukan pembohongan publik.
Sebab, menurut Yohanes, sebelumnya Kadishut Malut, Basyuni Thahir menyatakan dengan tegas bahwa PT Karya Wijaya tidak ilegal dan mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan. “PT Karya Wijaya memiliki PPKH sesuai Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024,” katanya beberapa waktu lalu.
Selain disebut telah mengantongi PPKH, Kadishut juga menyebutkan perusahaan tersebut juga memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.
Penetapan batas tersebut memberi kepastian lokasi dan luasan wilayah tambang. Ia mengakui, seluruh aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berlangsung di dalam kawasan hutan. “Statusnya tidak berubah, tetap kawasan hutan,” kata Kadishut Malut.
Bahkan lebih jauh, ia menegaskan izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021. Sehingga perusahaan berhak menebang kayu dan wajib membayar PNBP, berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.
Pernyataan Kadishut menurut Yohanes, bertentangan dengan fakta yang diungkap (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Satgas PKH kata Yohanes menemukan PT Karya Wijaya tidak memiliki PPKH, hingga akhirnya disanksi membayar denda administatif. Bahkan PT Karya Wiajaya, dibebankan membayar denda senilai Rp 500.05.069.893,16 (51,33).
Yohanes, menjelaskan bahwa pernyatakan dan sikap Basyuni Thahir tersebut, terkesan mengabaikan sikap dan komitmen Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penambangan ilegal di tanah air. Presiden kata Yohanes, menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.
Oleh karena itu, Yohanes menegasakan bahwa akan melaporkan Kadishut Malut, Basyuni Thahir di Kementerian Kehutanan, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan akan melakukan demonstrasi dalam waktu dekat di Kementerian Kehutanan serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan evaluasi terhadap Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, atas pengangkatan Ir. Basyuni Thahir sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.
















































