Kepala Desa Barung Kersap Di Non Aktifkan Bupati Karo,Di Duga Terjerat Hukum. 

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:34 WIB

4099 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Teropong Barat.

Kabanjahe,Karo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Karo, Antonius Ginting, secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Kepada,Tobat Perangin-angin,Kepala Desa Barung Kersap, Kecamatan Munte,Kab Karo.

Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nomor: 400.10.2/40/DPMD/TAHUN 2026, yang ditetapkan di Kabanjahe pada tanggal 30 Januari 2026.

Langkah ini diambil menyusul penetapan status hukum Tobat Perangin-angin sebagai terdakwa dalam perkara pidana. Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Karo,nomor B1026/L.2.19/Es.2/12/2025, yang bersangkutan terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Alasan Hukum Pemberhentian sementara ini merujuk pada regulasi yang berlaku, antara lain:

 

– UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024).

 

– Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

 

– Laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Barung Kersap serta rekomendasi dari Camat Munte per tanggal 22 Desember 2025.

 

Berdasarkan aturan tersebut, seorang Kepala Desa wajib diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.

 

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt)

Untuk menjaga efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Desa Barung Kersap, Bupati Karo menunjuk Sekretaris Desa Barung Kersap, Ramanda Tarigan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

 

“Segala tugas dan kewajiban Kepala Desa Barung Kersap akan dilaksanakan oleh Saudara Ramanda Tarigan,selaku Plt.

sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht),” bunyi poin kedua dan ketiga dalam diktum keputusan yang ditandatangani Bupati Karo Antonius Ginting.

 

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjamin pelayanan publik di Desa Barung Kersap tetap berjalan normal tanpa gangguan,meskipun pimpinan definitif sedang menjalani proses hukum. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan

 

SK ini juga telah ditembuskan kepada Camat Munte dan Ketua BPD Barung Kersap untuk segera ditindaklanjuti di tingkat desa.

(Dates Sinuraya).

Berita Terkait

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung 
Pemkab Karo Laksanakan Penataan Tempat berjualan/Lapak di Kawasan Pusat Pasar Berastagi. Liputan 1 net,Kab Karo
Menuju Jeruk Karo Mendunia, Pemkab Karo Bahas Hilirisasi Berbasis Smart Cold Storage
PPI Karo Bekali Ratusan Pelajar kelas X Hadapi Seleksi Paskibraka Nasional, Dibuka Kesbangpol Kab Karo.
Tower Telkomsel Berdiri di Desa Nangbelawan Diduga Tanpa Izin yang Jelas
Maha Sendi Milala Resmi Pimpin KORMI Kabupaten Karo Periode 2026–2030 Hasil Muskab di Berastagi
Kepala Desa Barung Kersap Beserta Saudaranya, Tersangka Kasus Pemalsuan Berkas APBDesa 2023
Oknum Kades Barung Kersap Dan Saudaranya Jadi Terdakwa Kasus Pemalsuan ABDdes 2023

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Blue Light Patrol Subuh Polsek Denpasar Utara Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:38 WIB

HPN 2026, Polres Probolinggo Kota Bersama Media Gelar Silaturahmi Dan Pertandingan Persahabatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Pesan Kamtibmas di UD. Darma Pelita

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:55 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Patroli Malam di Pos Serangan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49 WIB

Ratusan Personel Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:38 WIB

Resmi Dikukuhkan, Forum PUSPA Bayuangga Diharapkan Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:21 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pelarian Sugianto (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan petugas. Pemuda asal Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru