Polsek Indrapura Selesaikan Kasus Pencurian Becak Bermotor dengan Restorative Justice, Pelaku dan Korban Bersepakat Damai

- Redaksi

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:28 WIB

4026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara, 04 Februari 2026 – Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menyelesaikan kasus pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 03 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/21/II/2026/SPKT Sek Indrapura/Res B. Bara/Polda Sumut, tanggal 02 Februari 2026, terkait pencurian becak bermotor milik Hamaluddin (63 tahun) di Dusun Melayu Desa Perkotaan Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB, Hamaluddin mendapati becak bermotor miliknya hilang dari depan rumah. Setelah mencari, ia menemukan pelaku bernama Agusni Pratama (26 tahun) sedang membongkar becak tersebut di ladang sawit. Hamaluddin kemudian mengamankan pelaku bersama warga dan melaporkannya ke Polsek Indrapura. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pada hari Selasa, 03 Februari 2026, pihak pelapor/korban Hamaluddin bersama keluarga pelaku dan perangkat Desa Perkotaan datang ke Polsek Indrapura untuk mengajukan permohonan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai di kantor desa.

Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Efan Hutabarat, SH MH, kemudian melaksanakan kegiatan Restorative Justice dengan mengedepankan keadilan, yaitu untuk penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku dan korban untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi kedua belah pihak.

Hasil dari kegiatan RJ tersebut, kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. Korban juga telah memaafkan pelaku dan meminta kepada pihak Polsek Indrapura untuk mencabut laporannya.

Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H.,M.H, mengapresiasi Unit Reskrim yang telah berhasil menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice.

“Penyelesaian kasus melalui Restorative Justice ini merupakan salah satu upaya Polri untuk memberikan keadilan yangHumanis kepada masyarakat. Kami berharap, dengan adanya penyelesaian seperti ini, hubungan baik antara pelaku dan korban dapat kembali terjalin,” ujarnya.

Tindakan yang dilakukan oleh Polsek Indrapura selanjutnya adalah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak, menerima surat permohonan pencabutan perkara dari pelapor/korban, melakukan BAP lanjutan terhadap pelapor/korban, membuat video testimoni dari pelapor bahwa tidak keberatan, mengembalikan pelaku kepada keluarganya, membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dan mengembalikan barang bukti kepada pelapor/korban.

Kontributor : Kasi Humas Polres Batu Bara AKP P Tamba

Berita Terkait

Polres Batu Bara Terus Optimalkan Potensi Lokal: Salurkan Hasil Panen Jagung ke Bulog Asahan, Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan Kesejahteraan Petani
Satreskrim Polres Batu Bara Gelar Pelatihan Peningkatan Kemampuan Penyidik, Bahas Implementasi KUHAP dan KUHP Baru
Polres Batu Bara Optimalkan Potensi Lokal, 12 Ton 237 Kg Jagung Disalurkan ke Bulog Demi Ketahanan Pangan
Polres Batu Bara Salurkan Bantuan ke Ponpes Al-Itqon, Tingkatkan Kemitraan dan Dukung Pendidikan Agama
Putus Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi Permodalan KUR dan Penyerapan Bulog bagi Petani Jagung
Kanwil Ditjenpas Sumut Sidak Lapas Labuhan Ruku, Perkuat Keamanan dan Tertibkan Barang Terlarang
Polres Batu Bara Salurkan Hasil Panen Jagung Petani ke Bulog Asahan, Total Capai 6.926 Ton
Isra Mi’raj di Lapas Labuhan Ruku Hangat dengan Tausiah Ustadz Anugerah Cahyadi, Momentum Pembinaan Mental dan Spiritual Warga Binaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Blue Light Patrol Subuh Polsek Denpasar Utara Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:38 WIB

HPN 2026, Polres Probolinggo Kota Bersama Media Gelar Silaturahmi Dan Pertandingan Persahabatan

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

Perkuat Sinergi dengan Pelaku Usaha, Bhabinkamtibmas Sumerta Kauh Sampaikan Pesan Kamtibmas di UD. Darma Pelita

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:55 WIB

Satpolairud Polresta Denpasar Patroli Malam di Pos Serangan, Sampaikan Imbauan Kamtibmas kepada Masyarakat

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:49 WIB

Ratusan Personel Polresta Denpasar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala

Rabu, 11 Februari 2026 - 07:38 WIB

Resmi Dikukuhkan, Forum PUSPA Bayuangga Diharapkan Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:21 WIB

Respon Cepat Polres Probolinggo Tangani Banjir di Kecamatan Dringu

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pelarian Sugianto (21), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan petugas. Pemuda asal Desa Kemlagi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan

Berita Terbaru