Situs Rajaberas 88 Diduga Jadi Sarang Judi Online Ilegal, Aparat Penegak Hukum Didesak Bongkar Jaringan Hingga ke Akar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:05 WIB

40100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, (19/02/2026) |  Fenomena perjudian daring di Indonesia semakin meresahkan, terutama dengan maraknya situs-situs yang secara terang-terangan melakukan penipuan terhadap masyarakat. Salah satu situs yang kini menjadi sorotan adalah Rajaberas, yang beralamat di https://clickads2.site/. Situs ini secara agresif mempromosikan diri sebagai platform togel online dengan iming-iming hadiah besar, namun di balik janji manis tersebut, tersimpan praktik penipuan yang telah memakan banyak korban.

Berdasarkan penelusuran dan laporan dari sejumlah mantan member, Rajaberas kerap melakukan penipuan dengan berbagai modus. Banyak pengguna yang mengaku tidak pernah menerima kemenangan yang seharusnya mereka dapatkan. Ketika member berhasil memenangkan sejumlah uang, situs ini justru mempersulit proses penarikan dana dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, mulai dari verifikasi berulang hingga pemblokiran akun secara sepihak. Tidak sedikit pula yang diminta untuk melakukan deposit tambahan dengan janji pencairan dana, namun setelah uang ditransfer, akun justru dibekukan dan dana tidak pernah diterima. Pola penipuan ini terus berulang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat yang terjebak.

Janji hadiah fantastis yang ditawarkan situs Rajaberas hanyalah umpan untuk menarik korban sebanyak-banyaknya. Dengan tampilan yang meyakinkan dan promosi di berbagai media sosial, situs ini berhasil menipu banyak orang, terutama mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dan berharap mendapatkan jalan keluar instan. Padahal, kenyataannya, tidak ada satu pun member yang benar-benar diuntungkan. Semua kemenangan hanyalah ilusi yang sengaja diciptakan untuk memperdaya dan menguras habis uang para korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kehadiran situs penipu seperti Rajaberas jelas merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan harus segera ditindak tegas. Aparat penegak hukum, khususnya Mabes Polri, didesak untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku di balik situs ini. Tidak cukup hanya dengan pemblokiran, tetapi juga harus dilakukan penangkapan dan pengungkapan jaringan yang terlibat agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari jerat penipuan digital yang semakin canggih.

Desakan juga diarahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk segera memblokir situs Rajaberas 88 beserta seluruh jaringan dan turunannya. Pemblokiran ini menjadi langkah penting untuk memutus akses masyarakat terhadap situs penipuan tersebut dan mencegah jatuhnya korban-korban baru. Kementerian Komunikasi dan Digital diharapkan dapat bertindak cepat dan tegas, serta meningkatkan pengawasan terhadap situs-situs serupa yang terus bermunculan dengan modus yang sama.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji kemenangan instan dari situs judi online, apalagi yang sudah terbukti melakukan penipuan seperti Rajaberas. Edukasi dan literasi digital harus terus digalakkan agar masyarakat semakin waspada dan tidak mudah menjadi korban kejahatan siber. Sudah saatnya semua pihak bersatu melawan praktik perjudian daring ilegal dan menuntut keadilan bagi para korban yang telah dirugikan. Rajaberas bukanlah solusi, melainkan jebakan yang hanya akan membawa kehancuran finansial dan sosial. Mabes Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera bertindak, demi keamanan dan masa depan bangsa. (RED)

Berita Terkait

Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
Pemerintah Umumkan Kebijakan WFA, Menteri Nusron Pastikan Kantah Tetap Buka Layani Masyarakat
PLN Klaim Pembayaran Transportir BBM di Blangkejeren Telah Diselesaikan
Oknum Pers dan Dugaan Skandal Narkoba serta Pemalsuan Tanda Tangan: Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Ratusan Massa FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Aceh Singkil, Soroti Kinerja Pemerintah Daerah
Praktisi Hukum Yudi Pratama Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Ijazah Palsu dan Sikap Tertutup KPU Batu Bara

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:45 WIB

Binter Kolaborasi “Bantaeng Bisa”, Koramil 1410-03/Tompobulu Gelar Patroli Siskamling Bersama Komduk

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:02 WIB

Raih Keberkahan di Bulan Ramadhan,BRI BO Bantaeng Buka Puasa Bersama

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Kasad Resmikan Jembatan Bailey Sifalago Gomo di Kab Nias Selatan Prov Sumut

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:01 WIB

Jelang Idul Fitri 1447 H, Polres Bantaeng Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:40 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Babinsa Bonto Lebang Monitoring Tanaman Padi Milik Petani

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:38 WIB

Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo Resmikan Pusat Studi Prof. Dr. Mr. Raden Soepomo di PTIK: Simbol Penghormatan dan Fondasi Kebijakan Berbasis Data

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kades Situban Makmur Bantah Isu Perzinahan: Kami Menikah Sah Secara Agama

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:18 WIB

Apel  Kapolsek grati Dorong Bhabinkamtibmas Aktif Laksanakan Sambang Warga Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru