
Opini-Teropongbarat.com||Pendidikan sering kali disebut sebagai pintu pembebasan. Bagi banyak anak muda di negara ini, mendapatkan beasiswa negara untuk belajar ke luar negeri adalah puncak dari segala mimpi. Ia bukan sekadar tiket pesawat atau biaya hidup dalam mata uang asing. Tetapi ia adalah simbol kepercayaan dari jutaan rakyat Indonesia yang menitipkan harapan di pundak para penerimanya. Namun, belakangan ini, ruang publik kita terusik oleh sebuah fenomena yang memancing diskusi hangat yakni kebanggaan seorang awardee beasiswa negara atas keputusan anaknya menjadi warga negara asing (WNA).
Secara hukum dan hak asasi manusia, memilih kewarganegaraan adalah wilayah privat yang sangat personal. Setiap orang berhak mencari kualitas hidup yang lebih baik di mana pun di muka bumi ini. Namun, dalam kacamata ilmu pemerintahan dan etika publik, persoalan ini tidak sesederhana “pilihan pribadi”. Di sana ada benang merah yang sangat tebal antara hak individu, investasi negara, dan kontrak sosial yang sering kali terlupakan di balik kemilau ijazah universitas ternama.
Menurut saya, fenomena ini mencerminkan adanya pergeseran makna dalam memandang beasiswa. Beasiswa negara seperti LPDP atau skema lainnya bukanlah sekadar “hadiah” atas kecerdasan seseorang. Dalam literatur administrasi publik, pemberian beasiswa adalah bentuk Public Investment atau investasi publik. Uang yang digunakan untuk membayar SPP, buku, hingga biaya makan para penerimanya berasal dari pajak rakyat. Mulai dari pajak korporasi besar hingga pajak pertambahan nilai dari sebungkus mi instan yang dibeli oleh buruh harian.
Ketika negara berinvestasi pada manusia, negara mengharapkan adanya pengembalian berupa Social Capital (modal sosial) dan Public Value (nilai publik). Harapannya, mereka yang pulang dengan ilmu tinggi akan menjadi penggerak perubahan, birokrat yang bersih, atau akademisi yang mencerahkan. Namun, ketika seorang penerima beasiswa justru merasa bangga bahwa keturunannya telah “lepas” dari identitas bangsa yang membiayainya, menurut saya, di sinilah letak krisis kebijaksanaan itu bermula.
Seorang intelektual seharusnya memiliki kemampuan untuk melihat melampaui kepentingan dirinya sendiri. Dalam teori Social Contract yang sering kita bahas di kelas-kelas ilmu pemerintahan, ada kesepakatan tidak tertulis bahwa individu mendapatkan perlindungan dan fasilitas dari negara, dan sebagai gantinya, mereka memberikan loyalitas serta kontribusi untuk kemajuan bersama. Jika seorang awardee merasa tidak lagi memiliki keterikatan emosional atau kewajiban moral untuk menjaga “napas” kebangsaan pada generasinya, maka kontrak sosial tersebut sebenarnya telah cacat di tengah jalan.
Sering kali kita terjebak pada perdebatan teknis tentang aturan “harus pulang” ke tanah air. Padahal, menurut saya, masalah utamanya bukan hanya soal fisik yang kembali ke Indonesia, melainkan soal hati dan keberpihakan. Menjadi internasional adalah sebuah keharusan di era globalisasi, namun menjadi “asing” bagi bangsa sendiri setelah menggunakan sumber daya bangsa tersebut adalah sebuah ironi.
Saya melihat ada risiko Moral Hazard di sini. Hal ini terjadi ketika seseorang merasa berhak mendapatkan fasilitas publik tanpa merasa perlu memikul tanggung jawab moral yang menyertainya. Kecerdasan akademik tanpa kebijaksanaan sering kali melahirkan individu yang transaksional. Mereka mengambil apa yang bisa diambil dari negara, namun memberikan kesetiaannya kepada siapa pun yang menawarkan kenyamanan lebih.
Inilah pentingnya Sense of Belonging dalam membangun negara berkembang. Tanpa rasa memiliki, kebijakan pembangunan sehebat apa pun tidak akan berkelanjutan. Jika para elit intelektualnya saja sudah mulai bangga menjauhkan diri dari identitas nasionalnya, bagaimana kita bisa meyakinkan masyarakat kecil di pelosok desa bahwa negara ini layak diperjuangkan?
Kebijaksanaan penerima beasiswa seharusnya termanifestasi dalam bentuk empati. Empati untuk menyadari bahwa di luar sana, ada jutaan anak bangsa yang secara intelejensia mungkin setara, namun secara nasib tidak seberuntung mereka. Kursi kuliah di luar negeri yang mereka duduki adalah jatah yang seharusnya bisa dimiliki orang lain. Oleh karena itu, menurut saya, setiap napas dan langkah seorang awardee seharusnya merupakan representasi dari rasa terima kasih yang tak terhingga kepada Ibu Pertiwi.
Menjadi warga dunia tidak harus berarti berhenti menjadi orang Indonesia. Kita bisa memiliki pemikiran global, bekerja dengan standar internasional, namun tetap memiliki akar yang menghujam kuat di tanah air. Kebanggaan sejati seorang intelektual bukanlah saat ia berhasil “melarikan diri” dari karut-marut bangsanya, melainkan saat ia mampu menggunakan ilmu yang ia dapatkan untuk memperbaiki karut-marut tersebut.
Sebagai penutup, saya ingin mengajak kita semua, terutama para pencari dan penerima ilmu di mana pun berada, untuk merenungkan kembali makna pengabdian. Gelar tinggi mungkin bisa membeli posisi dan kehormatan di mata manusia, namun hanya kebijaksanaan dan rasa tahu diri yang bisa memberikan makna pada hidup kita di tengah masyarakat. Beasiswa negara adalah hutang rasa, dan hutang rasa hanya bisa dibayar dengan kontribusi yang tulus, bukan dengan rasa bangga menjadi asing di mata bangsa sendiri.

















































