Serdang//Teropongbarat.com Bedagai Provinsi Sumatera Utara–Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Lembaga Pemantau Keuangan Negara Tipikor ( LPKN Tipikor ) Resmi melaporkan Kepala Desa Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai provinsi Sumatera Utara Pada hari selasa 3 Maret 2026 ke Pihak Kejaksaan Negeri Sei Rampah Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Desa tahun anggaran 2023.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi dengan Nomor : 009 / tpk / lpkn / 02.2026 / lsm lpkn tipikor ke Kejaksaan Sei Rampah dengan menyertakan sejumlah Dokumen dan data pendukung,Ketua LSM LPKN Tipikor B.Tampubolon menyampaikan bahwa laporan ini Merupakan Bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan Dana Desa. Ada 13 item untuk tahun Anggaran 2023 dengan Pagu sebesar Rp.733.137.000,- yang kami Laporkan di Kejaksaan Sei Rampah tersebut,Kami menduga dari beberapa item tersebut ada Kejanggalan Anggaran yang tidak sesuai dengan Kegiatan mau pun fisik nya.
Salah satu Contoh seperti Pemeliharaan Jalan Desa sebesar Rp.293.430.000, anggaran tersebut begitu Besar namun kami menduga anggaran tersebut tidak sesuai dengan fisiknya,yang kedua Insentif RT atau Kepala Dusun sebesar Rp.40.800.000,dalam hal ini juga kami menilai ada dugaan indikasi kuat Bahwasan Kepala Dusun tidak boleh lagi menerima Insentif dari Dana Desa,Sebab Kepala Dusun telah di gaji perbulan melalui APBD kabupaten Serdang Bedagai.
Dan masih banyak lagi yang kami uraian kan dalam laporan tersebut,Namun begitu pun kami tetap menunggu hasil dari Penyelidikan dari Kejaksaan,jika memang ada Kerugian Negara Kembalikan ke Kas Negara dengan jangka waktu 2 bulan atau 60 hari,,dan jika tidak di Kembalikan oleh Kepala Desa tersebut maka tingkat kan Ke Penyidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut B.Tampubolon ” Kami juga sudah memegang data untuk tahun 2024 dan 2025 Dana Desa Sei Buluh tersebut Namun data- data tersebut masih dalam penyelidikan kami,mungkin dalam waktu dekat ini kami akan laporkan juga anggaran 2024 dan 2025 tersebut.
Kades Sei Buluh Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang bedagai Berinisial ” RW” ketika di konfirmasi tentang laporan LSM LPKN di Kejaksaan ” Lagi rapat di kantor Camat ” imbuh nya.
Banyak nya Kepala Desa yang menjadi tersangka akhir- akhir ini menjadi Tolak ukur buruk nya tentang Pengelolaan Dana Desa yang ada di Indonesia.
Redaksi//
Teropongbarat.com
( Jurnalis: Tri juliadi )

















































