Pemko Waspadai POKIR DPRK Subulussalam di Tahun Politik Peran Bapedda dan Inspektorat

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 21:43 WIB

40956 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.co. 09/06/23. Peran Badan Perencana daerah(Bapeda) kota Subulussalam menjadi sebuah acuan, sekaligus sebuah tantangan dalam meloloskan POKIR atau menambah dan mengurangi Pokok Pokok Pikiran para Legeslatif DPRK Subulussalam yang sering disebut mereka “Anggaran ASPIRASI.”

Bapedda menjadi ujung tombak sebuah perencanaan Kepala daerah dalam menetapkan Politik anggarannya. perencanaan POKIR bisa diawal, ditengah atau dimenit menit akhir yang pada akhirnya berusaha melanggar TOR. Atau mekanisme sebuah perencanaan di Bapeda itu sendiri. Seperti melewati musrembang, dan lain lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walikota Subulussalam Affan Alfian memerlukan Kepala Badan Perencanaan yang dapat secara jernih, berpihak pada kebutuhan mendesak pemerintahannya, dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat sehingga mengakibatkan daerah itu Bangkrut. Alias lebih besar pasak daripada tiang. Defisit anggaran Kota Subulussalam yang melewati ambang batas toleransi membuat keseimbangan pembangunan daerah menjadi timpang.

Sementara arah Dana Aspirasi atau dianggap POKIR DPRK Subulussalam hanya sebagai penyeimbang yang belum tentu matang direncanakan, dan benar benar aspirasi yang diharapkan masyarakat kota Subulussalam. POKIR DPRK akhirnya hanya membuat Legeslatif itu, tidak mampu lagi melakukan pengawasan yang melekat sebagaimana Tugas Pokoknya Legeslasi, baggeting dan pengawasan pada pemerintahan secara Proporsional yang berpihak pada masyarakat.

Jalan berpikir Para politisi cenderung hanya berharap mempersiapkan kepentingannya baik secara Finansial maupun keberpihakannya yang akan mengarah ke Kepentingan Politik sesaat. POKIR hanyalah sebuah kesepakatan dan Penyanderaan Hak Hak Dasar DPRK itu sendiri.

Sebagai kepala daerah kota Subulussalam salah satu daerah termiskin di Aceh ini, sebaiknya lebih Jeli untuk menetapkan Badan Perencana daerah yang menguntungkan secara kelembagaan dan tidak mengambil keuntungan dari penerapan Politik Anggaran kepala daerahnya.

APH (aparat penegak hukum) apabila benar- benar mau dan mampu mengusut Tipikor diawali dari langkah langkah penerapan POKIR dan perencanaan dari Bapedda Kota Subulussalam.

Aparat penegak hukum harusnya TEGAK lurus saat melakukan Investigasi atau SIDIK nya. Seperti dugaan penggelapan anggaran Pajak Kendaraan di SKPK, dugaan penggelembungan anggaran untuk kegiatan POKIR legeslatif ditahun 2021-2022 yang lalu. Serta membengkaknya anggaran Makan-Minum di Bapedda Senilai Satu Miliar ditahun 2022. Belum lagi membengkaknya anggaran SPPD di Dinas Inspektorat yang mencapai 1 Miliar itu. Anggaran Makan- Minum dan anggaran Perjalanan Dinas Inspektorat tidak berbanding lurus dengan kegiatan di SKPK lainnya. Ada apa dengan kedua SKPK lingkungan pemerintah Kota Subulussalam ini?

Menjadi acuan LHP BPKP kota Subulussalam tahun 2021 dan 2022 dapat sebagai pembanding Kacamata kearah dugaan tingginya tingkat Resiko TIPIKOR(tindak pidana korupsi) dikota Subulussalam. Harusnya disadari Opini WTP(Wajar tanpa Pengecualian) dari BPK Aceh tidaklah menjamin kepala daerah, SKPK itu, tidak melakukan tindakan Korupsi. Menelisik Terbukti 10 Kepala daerah di Indonesia penerima Opini WTP dari BPK menjadi tersangka Korupsi di KPK atau Komisi Anti Rasuah tersebut.. //TOR@A.

A.Tinendung
Penulis Opini
New Jurnalism

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Ricky Anthony Terima Mandat Pimpin KOMBAT Sumatera Utara

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Sulistiono Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kota Binjai Setelah Kantongi SK dari Markas Daerah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kekerasan Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:59 WIB

PSI Jakarta Kritisi Keseriusan Pemprov DKI Kelola Parkir, Josephine: Mgenapa Baru 6 GOR Milik Daerah yang Dikelola dan Hasilkan Retribusi?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Berita Terbaru