Polres Agara Ciduk Bandar Sabu, dan Barang Bukti 1000,2 gram

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:21 WIB

40285 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, teropong Barat Co – Kapolres Agara, AKBP Raden Doni Sumarsono, S.I,K,M.H, gelar konfrensi pers di ruang lobby Endra Dharma laksana kamis(15/6) 2023.

Dalam Kofrensi pers Mapolres Agara ini terlihat di dampingi Wakapolres kompol Ichsan, Pradita SE, Kasat reskrim Narkoba Ipti Erwin syah, dan Kasi Humas, AKP Saniman pagan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangan konfrensi pers tim Polres Agara ini bahwa dengan tertangkapnya MYK, warga Prapat Sepakat dari dalam rumahnya berawal dari penangkapan terhadap tersangka lainnya di kute kuning 1 Kecamatan Bambel pada minggu (4/6) 2023 setelah itu di lakukan upaya pengembangan kasus dilakukan tim personel polres Agara setempat itu.

Selanjutnya bahwa personel polres Agara dari satuan Narkoba ini mendapat informasi bakal ada transaksi
Narkoba di kuning 1, bergerak menuju ke lokasi yang dicerugai, dan berhasil mengamankan 3 tersangka, dan tersangka, masing-masingmasing-masing, GH sebagai pengedar dan IA dengan awalnya bahwa personel Satres Narkoba mendapat informasi bakal ada transaksi Narkoba di kuning 1, dan bergerak menuju lokasi yang dicurigai dan berhasil mengamankan 3 tersangka masing-masing, GH sebagai pengedar, IA dengan peran sebagai kurir dan satu orang BD yang bertugas sebagai kurir narkoba, sementara barang bukti yang berhasil di amankan polisi dari ketiga yakni sabu seberat 19,8 gram.

Lebih lanjut ketiga tersangka ini mengakui jika sabu yang diamankan polisi tersebut barang dari MYK, warga Prapat Sepakat Kecamatan Babussalam Aceh Tenggara Sabu seberat 19,8 gram tersebut di beli tersangka GH dari barang bandar sabu MYK senilai 15 juta rupiah rupiah, akan tetapi barang haram ini baru di bayar GH kepada MYK baru 3 juta Rupiah dan sisa akan di bayar setelah barang habis laku terjual, jelas polres mengulas keterangan dari pelaku tersebut pada konferensi pers itu.

Lanjut polres Agara ini nasib berkata lain, MYK belum sempat menerima sisa pembayaran sabu dari tersangka GH, petugas dari Satres Narkoba yang tak ingin target yang telah lama diincar petugas lepas begitu saja, langsung bergerak ke lokasi tempat tinggal bandar MYK di Kute Prapat Sepakat.

Sementara itu saat tiba di lokasi pada selasa (13/6) 2023 sekira pukul 18.00 wib, petugas berhasil menciduk tersangka MYK dan boyong Bandar Sabu ke Mapolres Aceh Tenggara.

Di akhir konfirmasinya nya polres Agara katakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(Sadikin)

Berita Terkait

DPP PWA Apresiasi Komitmen Mabes Polri Lindungi Wartawan Saat Liputan
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Tak Sampai 24 Jam, Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan di Sibungke Runding
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle
Ironi Hukum di Bawean : Terlapor Persetubuhan Anak Gugat Orang Tua Korban Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Tegas Menyikapi
Mapolres Agara tetapkan MEL Tersangka Penikaman di kegiatan acara Muslim Ayub Fest di Kutacane area Stadion Syahadat Desky.
‎Satreskrim Polres Batu Bara Tangkap Pria atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Menuntut Haknya, Ratusan Nelayan Pantura Dari 5 Kecamatan di Madura Akan Gelar Aksi Unras Ke Petronas

Berita Terkait

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 10:51 WIB

H. Muhammad Amru: Ketua PWI Terpilih Harus Lepas dari Kepentingan Kubu-Kubuan dan Kembalikan Marwah Organisasi

Kamis, 28 Agustus 2025 - 09:29 WIB

Publik Menanti Langkah Kapolda Baru dalam Penanganan Kasus Faisal AMSCO

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:54 WIB

Festival Pacu Jalur 2025 Resmi Dibuka, Menteri Pariwisata Apresiasi Gotong Royong Masyarakat Kuansing

Selasa, 19 Agustus 2025 - 04:06 WIB

Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Menyatakan Mbak Tutut Bisa Menyelesaikan Kebuntuan di Partai Golkar

Minggu, 17 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Wanita Inspiratif Asal Langkat ,Rica Nerita Vera Hadiri Peringatan HUT ke-80 RI di Istana Negara

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:03 WIB

Indonesia Future of Learning Summit (IFLS) 2025

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:43 WIB

PT. RAD Indonesia Dorong SDM Unggul dan Berdaya Saing International dengan Menggelar Sertifikasi International CMA

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:44 WIB

Ketua BANSER Jakarta Barat, Nurzaman Sidiq: Program Ketua Umum GP Ansor Pusat, Wujudkan Asta Cita Center Dalam Empat Program Prioritas

Berita Terbaru