Tunjangan Pegawai & Gaji 13 Pemko Subulussalam, Tak Cair, Abdi Negara Mengeluh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 3 Juli 2023 - 00:36 WIB

401,040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Tunjangan Pegawai Negeri Sipil/ ASN diwilayah pemerintah Kota Subulussalam mengeluh, Gaji Ke 13 dan Tunjangan penghasilan Pegawai(TPP) selama tahun 2023 tak kunjung Cair.

Kebutuhan Para pegawai dalam mempersiapkan anak anaknya Sekolah, dan memenuhi kebutuhan sehari- hari keluarganya, terkadang harus meminjam pada tetangganya atau orang orang terdekatnya.

Mirisnya lagi, Walikota Subulussalam dalam pernyataannya saat menyerahkan qurban dari Pemko Subulussalam seolah olah membuat drama TPP, Gaji ke 13 dan realisasi anggaran RUTIN ke SKPK sudah berjalan Mulus tanpa masalah. Nyatanya setelah dikompirmasi sejumlah SKPK tunjangan pegawai, gaji ke 13 dan anggaran rutin tak satupun yang sudah dicairkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat kontradiksi dengan pernyataan Walikota Subulussalam saat menyerahkan Qurban dari Pemko tersebut. Apakah karena ketidak tauannya, atau tidak mau tau?

Asisten 1 Sekdako Subulussalam Sairun, S.Ag. M.Pd saat dikompirmasi membenarkan memang Gaji ke 13 belum dapat dicairkan. Namun beliau tidak memberikan jawaban terkait mengenai pembayaran tunjangan pegawai Negeri Sipil secara terperinci dan jelas.

Dengan Enteng Asisten ini menjawab agar ASN sebaiknya tenang AJA dan akan dicairkan Gaji ke 13 dibulan Juli.

“Gaji 13 ASN Juli ini dicairkan tenang saja hanya pergeseran waktu bukan tidak dibayarkan.” kata Sairun, S.Ag Asisten 1 yang dikenal kontraversial ini dengan singkat.

Akibat belum terbayarkan Gaji ke 13 dan TPP, ASN di lingkungan Pemerintah Kota Subulussalam menelan PIL PAHIT kekecewaan. Padahal gaji ke 13 tersebut sangat dinantikan, diperlukan untuk kebutuhan mendesak anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, dan TPP harusnya mampu tingkatkan kinerja Pegawai” (30/6/2023).

Maka, berdasarkan Undang Undang Pemko Subulussalam bisa mendapat Sanksi berupa Denda. Atas keterlambatan Gaji dan tunjangan ASN yang belum dibayarkan Itu. Tentunya berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP Nomor 36 tahun 2021. Pimpinan yang tidak membayarkan Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri akan mendapat denda perharinya. Bukankah anggaran itu sudah dimasukkan ke anggaran berupa DAU ditambah DAK.

Sejumlah ASN didinas Pendidikan meminta kejelasan Pemerintah daerah apa alasan belum dibayarkan gaji ke 13 dan TPP sedangkan menurutnya beberapa daerah sudah terima gaji 13 nya dan Tunjangan penghasilan Pegawai.

Harusnya Pemangku Jabatan di Negeri ini Tau Diri, untuk membayarkan tunjangan kinerja Pegawainya buah dari kinerja dan Abdinya sebagai Pegawai Negeri Sipil./// AT-red

Berita Terkait

CV Lae Saga Group Buat Ulah Lagi, Warga Belukur Makmur dan Kepala Mukim Binanga Justru Dituding Pencuri di Kebun Sendiri
Diduga Dana Ketahanan Pangan Mar-up di Desa Pulo Belen, Warga Minta APH Audit Rekening Desa
Polres Subulussalam Ucapkan Dirgahayu ke-21 untuk Densus 88 Anti Teror Polri
Kejari dan Pemko Subulussalam Pastikan Lokasi Pembangunan Gedung MBG dan Proyek Strategis Nasional
Sengketa Lahan Sawit di Desa Belukur, Masyarakat dan CV Lae Saga Group Saling Kliem, Mukim Binanga Bela Hak Rakyat
Cinta Terlarang & Vonis Hakim Saiful Hanif di Proyek Fiktif Subulussalam yang Sarat Kejanggalan
Penganiayaan Berujung Maut di Penginapan Jambu Alas Kota Subulussalam, Motifnya Belum Diketahui
CV Lae Saga Diduga Caplok Lahan Warga Kampong Belukur, Kepala Mukim Binanga Bela Hak Masyarakat Adatnya

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 16:30 WIB

Ricky Anthony Terima Mandat Pimpin KOMBAT Sumatera Utara

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:00 WIB

Sulistiono Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kota Binjai Setelah Kantongi SK dari Markas Daerah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kekerasan Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 01:46 WIB

Karutan Kelas I Medan Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:59 WIB

PSI Jakarta Kritisi Keseriusan Pemprov DKI Kelola Parkir, Josephine: Mgenapa Baru 6 GOR Milik Daerah yang Dikelola dan Hasilkan Retribusi?

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:50 WIB

Kanwil Ditjenpas Sumut Dukung Validasi Data Tahanan: Pastikan Hak Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 22 Agustus 2025 - 21:23 WIB

Kakanwil Ditjenpas Sumut Hadir dalam RDP Komisi III DPR RI: Soroti Overcrowding dan Hak Warga Binaan

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:06 WIB

Sah Klinik Pratama Rutan Kelas I Medan Terima Akreditasi Paripurna

Berita Terbaru