Brantas Mafia Tanah, Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran, Melakukan Sewa Menyewa SPBU 14212272 Tanpa Hak

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 23:05 WIB

40249 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selasa, (06 Desember 2023 ) Asahan Berdasaŕkan Intruksi Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto perangi Mafia Tanah, M.syafrizal Ritonga (Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia) Asahan meminta Kapolda dan Kajati segera bentuk Satgas Mafia tanah, Periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran yang menyewakan SPBU. 14212272 tampa alas hak yang di atas tanah HGU milik PT BSP Asahan.

Pengurus cabang serikat mahasiswa muslim indonesia M. Syafrizal Ritongga, juga meminta campur tangan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K, M.si, untuk memanggil dan periksa Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

“Menurut, M. Syafrizal Ritongga terkait berakhirnya HGU PT. BSP Tbk Asahan banyak persoalan yang sedang menjadi perbincangan di tengah – tengah masyarakat, adanya dugaan dikomersilkannya area HGU dibangun jenis usaha seperti perjanjian sewa dengan pihak tower telepon seluler salah satu operator, rumah makan dan SPBU 14212272 di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“M. Syafrizal juga mempertanyakan SPBU 14212272 yang di Jalan Madong Lubis Kisaran, Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur yang di Bangun di Atas Tanah Perkebunan PT BSP Asahan dan disewakan kepada pihak ketiga oleh Koperasi Karyawan PT BSP Kisaran.

Ketua PC Semmi Asahan M. Syafrizal Koperasi karyawan PT BSP Kisaran melakukan sewa menyewa SPBU 14212272 kepada pihak ketiga adalah menyalahi aturan juga melanggar KUHP, selain Pasal 263, serta beberapa pasal lain yang merinci tentang kejahatan pertanahan yang diatur pada pasal 385, 389, 263, Page 9 264, 266 KUHP (Pra-perolehan), pasal 425 KUHP (Pengendalian dengan pemerasan), pasal 167 dan pasal 168 KUHP (penguasaan tanpa hak).

Sumber : Ketua PC Semmi Asahan
Editor : Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Warisan yang Dirampas: Kesultanan Asahan Menuntut Keadilan Atas Tanah Eks HGU BSP
Satu Bulan Berlalu, Kasus Dugaan Malapraktik di RSUD Subulussalam Tetap Misteri, Bocah Meninggal Dunia
Relawan Sedulur Prabowo- Gibran Menyatakan Siap Mendukung dan Mengusung Rianto,SH,MAP Maju di Pilkada Kabupaten Asahan
Ke TPA Sidodadi, Ketua Pujakesuma Bagi Bingkisan Sembako
Terlaksananya Pemilu Damai 2024, Pujakesuma Asahan Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 18:28 WIB

Kapolres Bantaeng Pimpin Latpra Ops Patuh Pallawa 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 11:07 WIB

Babinsa Papan Loe Laksanakan Pemantauan Aksi Damai Serikat Buruh Di PT Huadi Nickel

Minggu, 13 Juli 2025 - 13:10 WIB

Babinsa Kelurahan Bonto Sunggu Hadiri Seminar KKN Profesi Kesehatan Angkatan 67

Sabtu, 12 Juli 2025 - 17:48 WIB

Antisipasi Aksi Gangguan Kamtibmas Malam Hari, Personel Polsek Ermes Secara Rutin Gelar Patroli

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:52 WIB

Meriahkan HUT Bhayangkara ke 79, BRI Cabang Bantaeng Gelar Turnamen Mini Soccer Fun Games

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:33 WIB

Babinsa Bonto Lebang Laksanakan Pendampingan Kelompok Tani Dalam Masa Pemeliharaan Tanaman

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:56 WIB

Minimalisir Potensi Gangguan Kamtibmas, Polsek Pajukukang Gelar Patroli Dialogis dan Sambang Ke Warga

Jumat, 11 Juli 2025 - 10:22 WIB

Babinsa Bonto Salluang Hadiri Seminar Kesehatan KKN Profesi UNHAS Makassar di Kecamatan Bissappu

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Jurnalis di Aceh Tenggara Kecewa, Anggaran Media Tak Kunjung Jelas

Selasa, 15 Jul 2025 - 00:54 WIB

BANTAENG

Kapolres Bantaeng Pimpin Latpra Ops Patuh Pallawa 2025

Senin, 14 Jul 2025 - 18:28 WIB