SURABAYA _ TEROPONG BARAT _ Pekerjaan Saluran U-Ditch 80/90 dengan cover gahdar 10 Ton di Petemon Barat RT 1 dan 2, RW 2 Surabaya senilai Rp.1.521.175.716 dari APBD tersebut menuai polemik, dimana beberapa hari yang lalu menjadi sorotan dan di keluhkan warga setempat. Dengan dugaan pekerjaan asal jadi (asal-asalan) tanpa menerapkan metode teknis pelaksanaan drainase dan diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Penerapan dewatering tidak dilakukan oleh penyedia sebagaimana tertuang di Permen PU Nomor 12 tahun 2014.
“Seharusnya, untuk metode teknis pelaksanaan saluran, pemasangan U-Ditch harus dikerjakan dalam kondisi kering”, ungkap Ahmad Mudabir (Aktivis Pegiat Anti Korupsi), minggu (02/06/2024) kepada awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Ahmad Mudabir, tidak boleh ada genangan air serta harus dipasang pada lapisan tanah yang sudah di keraskan yaitu urugan pasir padat.
“Jadi, jika ada paket pekerjaan saluran yang tidak melakukan dewatering, patut diduga akan kualitasnya”, jelasnya.
Fakta dilapangan pekerjaan saluran U-Ditch di petemon barat tersebut tidak di laksanakan dewatering.
“Tidak ada pengurusakan pasir mas, langsung pasang”, jelas warga setempat. Selasa (04/06/2024).
Namun, pihak kontraktor berdalih bahwa telah melakukan dewatering, akan tetapi air tetap mengalir, sedangkan untuk samping kanan dan kiri sudah menggunakan sertu.
” Di Surabaya tidak bisa di lakukan dewatering, karena setiap di sedot airnya tetap mengalir. Untuk kanan kiri sebagian sudah di sirtu”, ucap kontraktor kepada awak media.Rabu (05/06/2024).
Terkait ungkapan pihak kontraktor (penyedia), menurut warga setempat Opick bahwa pihak kontraktor (Penyedia) tidak pernah melakukan dewatering. Jika pihak penyedia,mengaku sudah melakukan dewatering.
“Tidak nampak penyedia atau pihak kontraktor mendatangkan sirtu”, tegasnya. Kamis (06/06/2024).
Opick mengaku dirinya memiliki bukti dokumentasi, jika pihak kontraktor tidak melakukan dewatering apalagi timbunan sirtu.
“tidak ada sirtu di lokasi pekerjaan” ungkapnya kepada awak media Teropongbarat.com.
Ia juga menambahkan, “jika memang benar pihak penyedia telah melakukan pekerjaan dengan baik, tidak masalah, sah-sah saja beliau mengatakan seperti itu”, tuturnya.
Sebagai amanat peraturan perundang-undangan, berpartisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, pihak warga setempat akan melaporkan dugaan tersebut ke pihak terkait
“Kami akan membuat laporan masyarakat atas dugaan tersebut serta meminta BPK RI Provinsi Jawa Timur untuk melakukan audit atas paket tersebut”, tegas Opick.
Sampai berita ini di terbitkan pihak Dinas terkait masih bungkam. (AR Red)