Polisi Didesak Tangkap Oknum Kepala Desa Kisam Kute Pasir Pelaku Pengancaman & Intimidasi Wartawan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 September 2024 - 23:48 WIB

40380 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane – Kepala Desa Kisam Kute Pasir Kecamatan Lawe Sumur Kabupaten Aceh Tenggara yang bernama Awalludin Resmi dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara. Dirinya dilaporkan Oleh salah seorang Wartawan Harian Paparazzi.com oleh Azhari Syahputra terkait dugaan Pengancaman terhadap Wartawan.

Pasalnya, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin diduga melakukan Pengancaman melalui WhatsApp miliknya kepada Wartawan Paparazzi.com Azhari Syahputra terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Kemudian atas kesepakatan Rekan – rekan Media dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara Korban Azhari Syahputra mendatangi Kantor Polres Aceh Tenggara didampingi oleh Ketua PWI beserta Rekan Jurnalis melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporan tersebut, sesuai dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Polres Aceh Tenggara Nomor: Reg/138/IXRes.1.24/2024, Dilaporkan oleh Azhari Syahputra salah seorang Wartawan yang juga Anggota PWI yang bertugas di Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dalam surat Laporan tersebut, Azhari Syahputra melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut terkait dugaan Pengancaman dirinya melalui Percakapan Via WhatsApp yang terjadi beberapa hari lalu.

Awal Pengancaman Azhari Syahputra oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin bisa terjadi berawal dari Pemberitaan yang berjudul, Realisasi Penggunaan Anggaran Dana Desa Kisam Kite Kecamatan Lawe Sumur yang disitu disebut Terindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Karena Awalludin tidak senang bahwa Desanya diberitakan sehingga Dia langsung menelpon Wartawan tersebut dengan kata – kata tak senonoh alias kasar, sehingga membuat Azhari Syahputra tidak tenang dan merasa terancam sehingga membuat laporan ke Polres Aceh Tenggara.

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara, turut menyikapi pengancaman rekannya bahkan dia juga mengecam atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin yang berani – beraninya mengacam seorang Wartawan yang juga Anggota PWI Aceh Tenggara.

“Atas Dasar pengancaman oleh anggota kita saudara Azhari Syahputra, Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut Sudah melanggar Pasal 335 KUHP, disitu disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melampaui batas kewenangannya, dengan Kata – kata perbuatan, mengancam orang lain dengan melakukan kekerasan terhadap orang tersebut atau orang lain, bisa diancam dengan Pidana Penjara paling lama Satu tahun empat bulan atau pidana denda,” Sebut Ketua PWI Aceh Tenggara tersebut.

Selain itu katanya lagi, seperti Unsur ancaman kekerasan dan menakut nakuti digunakan dalam rumusan Pasal 29 Undang – undang 1/2024 sebagai perubahan Kedua Undang – undang ITE yang dapat dibaca selengkapnya dalam bunyi Pasal 29 Undang – undang tentang ancaman kekerasan.

“Untuk itu, saya atas Nama Ketua PWI Kabupaten Aceh Tenggara, meminta kepada Pak Kapolres Aceh Tenggara segera melakukan upaya penangkapan kepada Kepala Desa Kisam Kute Pasir bernama Awalludin tersebut karena sudah melakukan tindakan pengancaman terhadap rekan kami yang juga Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Tenggara, bila perlu di penjarakan, aga ada epek jera kepada yang bersangkutan,” Ujarnya.

Sementara, Azhari Syahputra mengatakan, sudah melaporkan Kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin ke Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja nanti Udah sejauh mana perkembangan nanti.

” Ya bg sudah saya laporkan kepala Desa Kisam Kute Pasir Awalludin tersebut ke Pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja Prosesnya, kita juga berterima kasih kepada Polres Aceh Tenggara dan jajarannya yang sudah merespon laporan kita, semoga Kepala Desa Kisam Kute Pasir tersebut bisa segera diamankan dan diperiksa oleh pihak Polres Aceh Tenggara, kita tunggu saja perkembangannya,” Pungkas Azhari Syahputra. [TIM]

Berita Terkait

Target Operasi Antik 2025, Tim Sarkodes Satnarkoba Polres Bantaeng Tangkap Pengedar Sabu
Satres Narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba, Satu Tersangka Diamankan
Kapolsek Bersama Kanit Reskrim Ketapang Polres Sampang Musnahkan Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Ketapang
PETI yang “Dibiarkan” Akhirnya Menjadi “PETI Mati” Singkawang Timur
Bupati Aceh Tenggara Apresiasi Tindakan Cepat Kodim 0108 dan Polres dalam Membantu Korban Kebakaran di Desa Lingga Alas
Polres Aceh Tenggara Tunjukkan Kepedulian untuk Warga Korban Kebakaran di Linge Alas
36 Kg Ganja Ditemukan dalam Dua Karung Goni, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Bertindak Cepat
Si Jago Merah Ratakan 10 Unit Rumah di Lingga Alas Agara, Aceh Tenggara

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:13 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Lancarkan Arus Lalu Lintas di Sejumlah Titik Rawan

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:05 WIB

Polsek Indrapura Amankan Malam Hari dengan Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:03 WIB

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Kamtibmas di Malam Hari

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:02 WIB

Personil Sat Samapta Polres Batu Bara Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Kamis, 12 Juni 2025 - 15:00 WIB

Polsek Labuhan Ruku Tangkap Jukir Liar di Pelabuhan Tanjung Tiram

Kamis, 12 Juni 2025 - 14:57 WIB

Polsek Lima Puluh Patroli Mobile Cegah Tawuran dan Gangguan Kamtibmas

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:47 WIB

Sat Reskrim narkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkoba di Lautador, Satu Tersangka Ditangkap

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:08 WIB

Mimpi Anak Batu Bara dan Tantangan Baharudin: Pendidikan di Bayang-Bayang KEK Sei Mangke

Berita Terbaru