Subulussalam, teropongbarat.co. Pemerintah Pusat dan BUMN termasuk PLN telah memberi jaminan kemudahan bagi pelaku UKM. Karena semangat dari program peningkatan ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah menjadi prioritas unggulan disetiap program pemerintah.
Namun PLN UP3 dan ULP Subulussalam diduga menghalang-halangi program subsidi tarif bisnis buat pelaku usaha yang peruntukannya buat pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kota Subulussalam.
Padahal Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan, salah satunya keperluan bisnis. Dijelaskan Anton tinendung Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ada 3 (tiga) tarif listrik untuk keperluan bisnis, yaitu:
Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai 5500 VA (B1).
Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai 200 KVA (B2).
Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 KVA (B3).
Dari tiga jenis tarif tersebut, listrik untuk keperluan bisnis dibagi dalam tiga jenis yaitu Tarif Listrik Bisnis B1, Tarif Listrik Bisnis B2, dan Tarif Listrik Bisnis B3.
Pelanggan yang termasuk golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:
Usaha jual beli barang, atau jasa, dan perhotelan
Usaha perbankan
Usaha perdagangan ekspor/impor
Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.
Usaha pergudangan yang sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material
Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa
Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri.
Kebijakan ini diambil tentunya demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).
Sebagai contoh adalah perbengkelan las/bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel, dan lain sebagainya.
“Artinya, jika masyarakat kota Subulussalam memiliki usaha prodak daerah dan menggunakan listrik bisnis B1, maka tarif yang dikenakan adalah tarif subsidi, hal ini berbeda dengan golongan bisnis” Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.
Manajer PLN UP3 Subulussalam berulang kali ingin dikompirmasi awak medya ke kantornya namun, tak dapat ditemui dengan alasan Satpam PLN ” Manajer ULP sedang sibuk Pak” Ujar Satpam PLN Subulussalam tersebut. //Tim Inv.