LSM Suara Putra Aceh: PLN Subulussalam Harusnya Dukung UKM Melalui Tarif Bisnis.

REDKASI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:42 WIB

4062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Subulussalam, teropongbarat.co. Pemerintah Pusat dan BUMN termasuk PLN telah memberi jaminan kemudahan bagi pelaku UKM. Karena semangat dari program peningkatan ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah menjadi prioritas unggulan disetiap program pemerintah.

Oplus_0

Namun PLN UP3 dan ULP Subulussalam diduga menghalang-halangi program subsidi tarif bisnis buat pelaku usaha yang peruntukannya buat pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kota Subulussalam.

Oplus_0

Padahal Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan, salah satunya keperluan bisnis. Dijelaskan Anton tinendung Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ada 3 (tiga) tarif listrik untuk keperluan bisnis, yaitu:

 

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai 5500 VA (B1).

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai 200 KVA (B2).

Baca Juga :  Rapat Pleno Penghitungan Suara di Tunda, Danramil 0828/07 dan Kapolsek Ketapang Turun dan Lakukan Cek Pengamanan, Ada Apa? 

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 KVA (B3).

Dari tiga jenis tarif tersebut, listrik untuk keperluan bisnis dibagi dalam tiga jenis yaitu Tarif Listrik Bisnis B1, Tarif Listrik Bisnis B2, dan Tarif Listrik Bisnis B3.

 

Pelanggan yang termasuk golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:

 

Usaha jual beli barang, atau jasa, dan perhotelan

Usaha perbankan

Usaha perdagangan ekspor/impor

Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.

Usaha pergudangan yang sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material

 

Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa

Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Viral, Diduga Kapus Batulenger Sampang Pangkas Honor Jaspel Nakes

Sebagai catatan, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri.

 

Kebijakan ini diambil tentunya demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).

 

Sebagai contoh adalah perbengkelan las/bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel, dan lain sebagainya.

 

“Artinya, jika masyarakat kota Subulussalam memiliki usaha prodak daerah dan menggunakan listrik bisnis B1, maka tarif yang dikenakan adalah tarif subsidi, hal ini berbeda dengan golongan bisnis” Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

 

Manajer PLN UP3 Subulussalam berulang kali ingin dikompirmasi awak medya ke kantornya namun, tak dapat ditemui dengan alasan Satpam PLN ” Manajer ULP sedang sibuk Pak” Ujar Satpam PLN Subulussalam tersebut. //Tim Inv.

Berita Terkait

Disporapar Subulussalam Terkesan Teledor, Para Pekerja Pembanggunan GOR 8 Miliar, Tanpa APD
Hampìr tutup anggaran 2024, THR TPG 100 persen guru sertifikasi Simeulue belum pencairan
Ade Padly Pranata Bintang Dilantik Jadi Ketua DPRK Subulussalam & Kelengkapannya
Pimpinan & Jajaran LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam Mengucapkan Selamat & Sukses
Dandim 0118 & KTNA Subulussalam, Panen Semangka Serta Motivasi Pelajar SMK Negeri
Pilkada Kota Subulussalam, Semua Pihak Terima Hasil Rekapitulasi Penyelenggara Pilkada Damai
Pleno Rekapitulasi Hasil Suara Pilkada Tingkat Kecamatan Longkib Tuntas
Syahbudi Padang Anggota Fast Respon Polri Nusantara Kota Subulussalam Apresiasi TNI – Polri Telah Kawal Pesta Demokrasi Pilkada 2024
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:11 WIB

Sat Lantas Polres Bima Kota dan Dinas Perhubungan Gelar Penegakan Hukum Angkutan AKAP, AKDP, dan Pariwisata di Terminal Dara

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:04 WIB

Personel Polres Bima Kota dan Batalyon C Pelopor Sat Brimobda NTB Kawal Ketat Kantor KPU Kota Bima dalam OMP Rinjani 2024

Kamis, 5 Desember 2024 - 21:00 WIB

Pengamanan Ketat TNI-POLRI, Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Kota Bima Berjalan Lancar

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:57 WIB

Kapolsek Tanjung: Prioritaskan Keselamatan Anak Sekolah dengan Layanan Strong Point

Kamis, 5 Desember 2024 - 20:51 WIB

Polres Loteng Perketat Pengamanan KPU, Bawaslu Dan Gudang Logistik Pasca Tahapan Pemungutan Suara.

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA Berikan Bantuan Sembako Penyandang Disabilitas Di masjid Al-Ikhlas Kecamatan Kuala

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:56 WIB

Gubernur Al Haris Paparkan Kinerja Pemprov Jambi ke Kemendagri

Kamis, 5 Desember 2024 - 06:51 WIB

Gubernur Al Haris Buka Turnamen Mini Soccer ANTARA Cup 2024

Berita Terbaru