LSM Suara Putra Aceh: PLN Subulussalam Harusnya Dukung UKM Melalui Tarif Bisnis.

REDKASI PAKPAK BHARAT

- Redaksi

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:42 WIB

40230 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Subulussalam, teropongbarat.co. Pemerintah Pusat dan BUMN termasuk PLN telah memberi jaminan kemudahan bagi pelaku UKM. Karena semangat dari program peningkatan ekonomi kerakyatan. Usaha kecil dan menengah menjadi prioritas unggulan disetiap program pemerintah.

Oplus_0

Namun PLN UP3 dan ULP Subulussalam diduga menghalang-halangi program subsidi tarif bisnis buat pelaku usaha yang peruntukannya buat pengembangan pemberdayaan ekonomi masyarakat kota Subulussalam.

Oplus_0

Padahal Merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan golongan, salah satunya keperluan bisnis. Dijelaskan Anton tinendung Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ada 3 (tiga) tarif listrik untuk keperluan bisnis, yaitu:

 

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala kecil pada tegangan rendah, dengan daya 450 VA sampai 5500 VA (B1).

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala menengah pada tegangan rendah, dengan daya 6.600 VA sampai 200 KVA (B2).

Golongan tarif untuk keperluan bisnis skala besar pada tegangan menengah, dengan daya di atas 200 KVA (B3).

Dari tiga jenis tarif tersebut, listrik untuk keperluan bisnis dibagi dalam tiga jenis yaitu Tarif Listrik Bisnis B1, Tarif Listrik Bisnis B2, dan Tarif Listrik Bisnis B3.

 

Pelanggan yang termasuk golongan tarif Bisnis adalah Pelanggan yang sebagian atau seluruh tenaga listrik dari PT PLN (Persero) digunakan untuk salah satu atau beberapa kegiatan berikut:

 

Usaha jual beli barang, atau jasa, dan perhotelan

Usaha perbankan

Usaha perdagangan ekspor/impor

Kantor Firma, CV, PT atau badan hukum/perorangan yg bergerak dalam bidang usaha perdagangan.

Usaha pergudangan yang sebagian atau seluruh bangunan digunakan untuk tempat penyimpanan barang atau material

 

Usaha perorangan atau badan hukum yang sebagian besar atau seluruh kegiatannya merupakan penjualan barang atau jasa

Usaha-usaha lainnya yang bertendensi komersial seperti praktek dokter, dan lain sebagainya.

Sebagai catatan, usaha dengan kegiatan pengolahan yang memberikan nilai tambah atas sesuatu produk, dapat dikeluarkan dari kelompok tarif bisnis dan dimasukkan dalam kelompok Industri.

 

Kebijakan ini diambil tentunya demi konsistensi penerapan Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia (KLUI) atau International Standard Industrial Classification of All Economics Activities (ISIC).

 

Sebagai contoh adalah perbengkelan las/bubut, bengkel karoseri, pertukangan dan kerajinan mebel, dan lain sebagainya.

 

“Artinya, jika masyarakat kota Subulussalam memiliki usaha prodak daerah dan menggunakan listrik bisnis B1, maka tarif yang dikenakan adalah tarif subsidi, hal ini berbeda dengan golongan bisnis” Kata Pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam.

 

Manajer PLN UP3 Subulussalam berulang kali ingin dikompirmasi awak medya ke kantornya namun, tak dapat ditemui dengan alasan Satpam PLN ” Manajer ULP sedang sibuk Pak” Ujar Satpam PLN Subulussalam tersebut. //Tim Inv.

Berita Terkait

KIP Subulussalam Tancap Gas: Data Pemilih Dimutakhirkan, Kolaborasi Lintas Sektor Makin Solid
Agus Sutijo Dugaan Monopoli Lahan di Subulussalam: 29 Hektar Hilang dalam Sengketa Agraria di Kecamatan Longkib
Agus Sutijo Diduga Lakukan Pembegalan Lahan Tokoh Masyarakat Subulussalam: 29 Hektar Lenyap di Tangan Oknum Pengusaha
Tumpahan CPO di Jalan Aspal Sultan Daulat Arah Medan: Ancaman Nyata Bagi Pengguna Jalan
Kampong Darul Aman Cetak Generasi Mandiri Lewat Pelatihan Fardhu Kifayah: Warisan Ilmu untuk Masa Depan Kampong
ASN Bijak, Kota Kuat: Kejaksaan Subulussalam Dorong Gerakan Tolak Korupsi Sejak Dini
Kejari Subulussalam Mulai Kupas Dugaan Korupsi Rp4 Miliar Dana Pilkada di Tubuh Panwaslih
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk: Kejaksaan Mengendus Aroma Korupsi Vs Program Titipan Berjamaah
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:48 WIB

Terima SK Kemenkum, Prof. Marniati Resmi Pimpin Partai Perempuan Pertama di Aceh

Senin, 23 Juni 2025 - 13:44 WIB

Zamzami DPRA dan Budayawan Subulussalam Kolaborasi Strategis di Balai Pelestarian Budaya I Aceh: Upaya Konkret Menjaga Warisan Leluhur Aceh Barat Selatan

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:46 WIB

PPA Minta Presiden Prabowo Selesaikan Sengketa Wilayah Aceh-Sumut

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:06 WIB

Empat Pulau Aceh Diam-Diam Masuk Sumut, Dugaan Pengkhianatan Terstruktur Muncul di Tengah Keresahan Publik

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:13 WIB

Mahasiswa Minta Pemerintah Klarisifikasi secara Transparan Terkait Polemik Empat Pulau di Singkil

Kamis, 5 Juni 2025 - 12:31 WIB

Syahrul & Fadhil, Dua Nama Kuat di Balik Transformasi Bank Aceh Syariah

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:04 WIB

Masa Kepengurusan Perbakin Aceh Berakhir, Pengcab Desak PB Gelar Musprov

Rabu, 28 Mei 2025 - 02:31 WIB

MIN 9 Banda Aceh Kembalikan Dana Komputer, SAPA Minta Audit 10 Tahun ke Belakang

Berita Terbaru